logo Kompas.id
EkonomiKementerian Perhubungan: Para ...
Iklan

Kementerian Perhubungan: Para Pelanggar Akan Terus Ditindak

SE Gugus Tugas 4/2020 sebenarnya tidak memiliki celah untuk bisa melakukan pelanggaran. Hal ini karena sudah tegas diatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4YEMA96jvcxFS5arr57p7Av5I0g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518TAM-04_1589793097.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana kerumunan di Pasar Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ke-13 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (18/5/2020). Rencana relaksasi atau pelonggaran PSBB di Jawa Barat mesti diikuti dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan terus menindak para pelanggar larangan mudik dan protokol kesehatan di bidang transportasi. Pelanggaran-pelanggaran itu juga akan dievaluasi agar kebijakan dapat diperbaiki dan diimplementasikan dengan baik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga terus mengingatkan para operator transportasi diingatkan agar dapat mengimplementasikan kebijakan pengendalian transportasi dengan baik, termasuk pada masa larangan mudik. Peran masyarakat dibutuhkan karena peraturan tidak akan efektif tanpa pemahaman dan kepatuhan mereka.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000