Kementerian Perhubungan: Para Pelanggar Akan Terus Ditindak
SE Gugus Tugas 4/2020 sebenarnya tidak memiliki celah untuk bisa melakukan pelanggaran. Hal ini karena sudah tegas diatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan terus menindak para pelanggar larangan mudik dan protokol kesehatan di bidang transportasi. Pelanggaran-pelanggaran itu juga akan dievaluasi agar kebijakan dapat diperbaiki dan diimplementasikan dengan baik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga terus mengingatkan para operator transportasi diingatkan agar dapat mengimplementasikan kebijakan pengendalian transportasi dengan baik, termasuk pada masa larangan mudik. Peran masyarakat dibutuhkan karena peraturan tidak akan efektif tanpa pemahaman dan kepatuhan mereka.
”Tugas dan fungsi kami adalah memberikan layanan transportasi kepada masyarakat, khususnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas, Senin (18/5/2020).
Menurut Adita, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemenhub juga telah mengeluarkan Permenhub No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Setelah itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Kami telah menindaklajutinya dengan menerbitkan surat edaran direktorat jenderal tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Adita.
Aturan tersebut mengatur tentang penumpang yang diberikan pengecualian dengan kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas. Kriteria dimaksud adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Begitu juga bagi orang-orang yang memiliki keperluan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.
Diatur pula pengecualian tentang perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Berikutnya adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar/mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Adita menuturkan, syarat pengecualian itu diberlakukan dengan ketat seperti ada surat tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas. Surat edaran itu bertujuan agar layanan penting kepada masyarakat, seperti kesehatan, kebutuhan dasar, dan ekonomi penting, masih bisa berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
”Jadi, Kemenhub fokus melayani transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, verifikasi penumpang dilakukan tim gabungan yang mencakup Gugus Tugas, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Tidak ada celah
Menurut Adita, SE Gugus Tugas 4/2020 sebenarnya tidak memiliki celah untuk bisa melakukan pelanggaran. Hal ini karena sudah tegas diatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
”Adanya penyimpangan-penyimpangan di lapangan jangan dianggap karena regulasinya yang salah, tetapi lebih pada bagaimana mengimplementasikan ini dengan benar adalah hal yang harus kita awasi bersama,” katanya.
SE Gugus Tugas No 4/2020 sebenarnya tidak memiliki celah untuk bisa melakukan pelanggaran. Hal ini karena sudah tegas diatur siapa yang boleh melakukan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Para pelanggar akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Penegakan sanksi ini dilakukan kepolisian.
Kemenhub, kata Adita, juga akan terus mengingatkan kepada operator transportasi agar dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan baik. Untuk operator yang melanggar pun akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hingga pencabutan izin.
Masyarakat juga perlu mematuhi aturan. Hal ini karena peraturan tidak akan efektif tanpa adanya kerja sama dari masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa mudik pada saat pandemi Covid-19 ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.
”Jadi, sebaiknya mematuhi aturan untuk di rumah saja. Mudik bisa kita tunda dan menggantinya dengan silaturahmi secara daring karena saat ini kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk berkumpul dan bertemu secara fisik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Vice President Bank Pembangunan Asia (ADB) Bambang Susantono mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha harus bersiap menghadapi era normal baru sektor transportasi. Jika transportasi tidak berbenah sesuai protokol kesehatan Covid-19, kepercayaan publik akan hilang. Hal itu mengakibatkan lonjakan pengguna angkutan pribadi yang risiko negatifnya lebih luas.
Di negara berkembang, termasuk Indonesia, ongkos operasional transportasi umum akan meningkat untuk penambahan teknologi digital, pembelian disinfektan, dan peralatan tes suhu tubuh. ”Biaya operasional semakin membengkak karena ada pembatasan jumlah penumpang yang diangkut,” katanya.