logo Kompas.id
EkonomiPemungutan PPN atas Produk...
Iklan

Pemungutan PPN atas Produk Digital Tidak Melanggar Konsensus Global

Selain menciptakan kesetaraan berusaha, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas produk digital dari luar negeri ditempuh untuk mendorong peningkatan penerimaan negara. Ketentuan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l_oUhmMKNEBlDgy3vEW5hFjcGLQ=/1024x1482/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190804-Opini-7_web_81998199_1564931100.jpg

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi itu menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.

Pengajar hukum pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, berpendapat, pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri adalah langkah awal dari pengenaan pajak layanan digital di Indonesia. Tarif pajak dibebankan kepada konsumen ketika memanfaatkan layanan digital.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000