Penyaluran Dana Desa untuk Atasi Dampak Covid-19 Capai Rp 2,28 Triliun
Dari 74.953 desa di Indonesia, baru 37.012 desa yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana desa. Persoalan birokrasi masih menjadi kendala percepatan penyaluran bantuan tersebut.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT yang dialokasikan dari dana desa untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, hingga Jumat (22/5/2020), diklaim telah mencapai Rp 2,28 triliun. Masih ada ribuan desa yang belum menyalurkan BLT dana desa lantaran persoalan birokrasi. Pemerintah pusat mengimbau kepala daerah untuk tidak mempersulit penyaluran BLT dari dana desa tersebut.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyebutkan, dari 74.953 desa yang ada di seluruh Indonesia, sebanyak 56.993 desa atau 76 persen sudah menerima transfer dana desa dari pemerintah pusat. Sementara desa yang sudah menetapkan data calon keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai 56.504 desa, dan dari jumlah itu, 37.012 desa di antaranya telah menyalurkan BLT.
”Sejauh ini, tercatat sudah ada 3,8 juta keluarga yang sudah menerima BLT dari dana desa dengan total penyaluran mencapai Rp 2,28 triliun. Sementara desa yang sudah menetapkan KPM, tetapi belum menyalurkan BLT dana desa sebanyak 19.981 desa,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers secara daring.
Di beberapa kabupaten dan kota, pemerintah setempat masih menginginkan pencocokan data ulang agar tidak terjadi data yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Menurut Abdul Halim, desa yang belum menyalurkan BLT kendati sudah menetapkan data KPM disebabkan masalah birokrasi. Di beberapa kabupaten dan kota, pemerintah setempat masih menginginkan pencocokan data ulang agar tidak terjadi data yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Di satu sisi, kebutuhan penyaluran BLT sangat mendesak.
”Kalau desa sudah siap (dengan data KPM dan sudah ada anggaran dana desa), biarkan mereka segera menyalurkan BLT dana desa. Nanti, keluarga yang sudah menerima BLT itu tak perlu lagi diberi bantuan sosial lain,” kata Abdul Halim.
Sebelumnya, Kemendesa PDTT sudah menerbitkan aturan untuk percepatan penyaluran BLT dana desa. Percepatan tersebut lewat penerbitan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Dalam surat tersebut, Abdul Halim menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar segera menyalurkan BLT sebelum 24 Mei 2020. Selain itu, desa juga diperbolehkan menyalurkan BLT tanpa menunggu pengesahan dari bupati atau wali kota.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti rendahnya realisasi penyaluran BLT dana desa dan bantuan sosial tunai. Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk mempercepat proses penyaluran BLT dana desa dan bantuan sosial tunai. Kedua jenis bantuan tersebut senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020 hingga Juni 2020.
”Percepatan penyalurannya dengan cara menyederhanakan prosedur. Memotong prosedurnya sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT desa maupun bantuan sosial tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT, RW, atau kepala desa,” kata Presiden mengutip dari laman presidenri.go.id, Sabtu (16/5/2020).
Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk mempercepat proses penyaluran BLT dana desa dan bantuan sosial tunai.
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pemerintah memperkirakan keseluruhan BLT yang dialokasikan untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia mencapai Rp 22,4 triliun. Adapun pagu dana desa tahun ini mencapai Rp 72 triliun.
Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun alokasi untuk pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar ditetapkan sebesar 35 persen.