Kegiatan Masyarakat Bakal Segera Dipulihkan
Presiden Jokowi menekankan pemerintah ingin masyarakat tetap produktif, tapi juga aman Covid-19. Untuk menuju tatanan baru pemerintah akan melihat perkembangan mutakhir data kasus Covid-19 dan fakta-fakta di lapangan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan protokol pemulihan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat. Jika skenario tak berubah dan tren kasus Covid-19 sesuai perkiraan, pemerintah akan membuka kegiatan sosial-ekonomi masyarakat secara bertahap mulai awal Juni.
Salah satu protokol pemulihan tersebut adalah menyiagakan polisi dan tentara di tempat-tempat keramaian. Tugas utamanya adalah mengawasi agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, seperti menjaga jarak, dan memakai masker, serta mencegah kerumunan.
Guna memastikan kesiapan protokol pemulihan, Presiden Joko Widodo bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau simulasi di salah satu mal di Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Presiden dalam keterangan pers seusai peninjauan, menyatakan, tentara dan polisi pada Selasa menyiapkan aparatnya di 25 kabupaten dan kota di 4 provinsi. Provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Baca juga: 340.000 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Jaga Kedisiplinan Protokol Kesehatan
”Kami ingin TNI dan Polri ada di setiap keramaian-keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB. Kita ingin tetap produktif, tetapi aman Covid-19. Produktif dan aman Covid-19. Ini yang kami inginkan,” kata Presiden.
Namun, untuk menuju tatanan baru itu, Presiden melanjutkan, pemerintah akan melihat perkembangan mutakhir data kasus Covid-19 dan fakta-fakta di lapangan. Kenyataan bahwa tingkat penularan Covid-19 saat ini di Bekasi dan sejumlah daerah lain di Indonesia yang sudah rendah adalah bagus dan harus terus dilanjutkan dan makin ditekan.
Salah satu indikator untuk pemulihan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat, merujuk standard Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), adalah ketika tingkat penularan rendah. Ini dicerminkan dengan R0 di bawah 1. Artinya, tingkat penularan dari setiap kasus positif Covid-19 yang sudah ada kurang dari satu orang. Dengan demikian, kasus Covid-19 diharapkan berangsur-angsur turun dan akhirnya hilang.
”Kita ingin bisa masuk ke normal baru, masuk ke tatanan baru. Dan kita ingin muncul sebuah kesadaran dan kedisiplinan yang kuat sehingga R0-nya bisa kita tekan terus di bawah 1. Ini akan kita lihat dalam satu minggu ini, dampaknya seperti apa. Kemudian akan kita lebarkan ke provinsi, kabupaten dan kota lainnya apabila memang itu yang dirasa terdapat perbaikan-perbaikan yang signifikan,” kata Presiden Jokowi.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 25 Maret, Covid-19 telah menyebar ke 405 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Total jumlah kasus mencapai 22.750 orang dengan 1.391 orang di antaranya meninggal dan 5.642 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Kita ingin bisa masuk ke normal baru, masuk ke tatanan baru. Dan kita ingin muncul sebuah kesadaran dan kedisiplinan yang kuat sehinga R0-nya bisa kita tekan terus di bawah 1. Ini akan kita lihat dalam satu minggu ini, dampaknya seperti apa. Kemudian akan kita lebarkan ke provinsi, kabupaten dan kota lainnya apabila memang itu yang dirasa terdapat perbaikan-perbaikan yang signifikan
Ridwan Kamil menambahkan, tentara dan polisi akan bersiaga di pasar tradisional dan mal selama 14 hari. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kedisplinan masyarakat selama periode itu. ”Kalau sudah disipilin, perlahan-lahan tidak perlu ada polisi dan tentara lagi,” kata Ridwan.
Ridwan juga menekankan bahwa kebijakan yang akan diterapkan adalah adaptasi terhadap kenormalan baru. ”Adaptasi. Bukan pelonggaran,” kata Ridwan.
Adaptasi yang dimaksud adalah protokol pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan data mutakhir. Artinya, jika data memungkinkan, adaptasi akan dilakukan.
Jawa Barat membagi lima level kasus Covid-19 berdasarkan cakupan wilayah kabupaten dan kota. Level lima atau zona hitam, yakni yang terparah, nihil. Level empat atau zona merah masih dialami 3 daerah. Adapun 19 daerah zona kuning dan 5 daerah zona biru.
Namun, sampai saat ini belum ada kabupaten dan kota di Jawa Barat yang sudah masuk zona hijau. Meski demikian, Ridwan mengatakan, sejumlah kelurahan sudah masuk zona hijau. Untuk itu, adaptasi akan dilakukan terlebih dahulu di kelurahan dengan zona hijau dengan menerapkan protokol baru.
Protokol itu terdiri atas tiga hal. Pertama, tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas pengunjung dengan standar baru yang harus di bawah standar lama. Jika tadinya untuk 10.000 orang misalnya, kapasitas baru harus turun menjadi 5.000 orang. Petugas keamanan setempat akan menghitung jumlah pengunjung yang masuk dan keluar di pintu-pintu.
”Kalau sudah lewat, yang lain antre di tempat khusus dulu,” kata Ridwan.
Kedua, setiap gerai juga wajib melakukan hal sama. Gerai wajib mengumumkan kapasitas pengunjung dengan standar baru yang harus di bawah standar lama. Jika kapasitas maksimal sudah tercapai, calon pengunjung harus antre di tempat yang telah disediakan. Ketiga, pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
”Sesuai arahan Presiden, kita harus mulai penanggulangan Covid-19 dengan mikromanajemen. Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar maupun kota dan kabupaten,” kata Ridwan.
Hal yang paling berat, Ridwan menambahkan, adalah adaptasi untuk kegiatan sekolah. Hal ini masih akan dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyusun kerangka waktu pemulihan ekonomi pascakrisis Covid-19. Kajian mencakup lima tahap pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 1 Juni 2020.
Tahap pertama dimulai 1 Juni. Dalam fase ini, industri dan jasa bisnis ke bisnis dapat beroperasi dengan social distancing. Toko, pasar, dan mal belum boleh beroperasi kecuali untuk toko penjual masker dan alat kesehatan. Sementara itu, kegiatan masyarakat masih harus dibatasi, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.
Fase kedua dimulai 8 Juni. Dalam fase ini, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi, kecuali sektor usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Usaha yang beroperasi diwajibkan mengikuti protokol pembatasan jarak. Jumlah pelanggan di toko harus dibatasi.
Fase ketiga dimulai 15 Juni. Dalam fase ini, toko, pasar, dan mal tetap beroperasi seperti pada fase kedua. Namun, pembukaan salon, spa, dan sektor usaha lain dapat dipertimbangkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembukaan museum dan pertunjukan budaya diperbolehkan, tetapi tidak boleh ada kontak fisik. Sekolah mulai dibuka, tetapi dengan sistem sif sesuai jumlah kelas. Dalam fase ini, kegiatan olahraga luar ruangan dapat dilakukan.
Fase keempat dimulai 6 Juli 2020. Dalam fase ini, pembukaan kegiatan ekonomi seperti pada fase sebelumnya. Namun, akan ada evaluasi tambahan untuk menentukan pembukaan sejumlah sektor usaha lain. Perjalanan ke luar kota dilakukan dengan pembatasan jumlah penerbangan.
Fase kelima dimulai 20 dan 27 Juli. Dalam fase ini, evaluasi untuk fase keempat dilakukan. Kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar dapat dipertimbangkan untuk dilakukan.