Penerapan normal baru di perusahaan sektor energi memerlukan rencana cadangan. Jangan sampai penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja mengganggu pasokan energi di masyarakat.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Normal baru di sektor energi memerlukan rencana cadangan terkait persoalan kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja yang terganggu dapat menimbulkan masalah dalam hal pasokan energi. Dua perusahaan badan usaha milik negara di sektor energi siap menerapkan normal baru tersebut.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, mengeluarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/ MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang meminta perusahaan pelat merah membuat protokol kesehatan baru. Menteri Kesehatan Agus Putranto juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Direktur Eksekutif Institute of Essential Services Reform Fabby Tumiwa, perusahaan BUMN mesti menyiapkan rencana cadangan atau antisipasi apabila timbul risiko selama pandemi Covid-19. Ia mencontohkan di sektor ketenagalistrikan. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau perusahaan pembangkit listrik harus mengeluarkan biaya ekstra untuk kesehatan pekerja dan fasilitas kerja di lokasi masing-masing.
”Seandainya saja dalam satu regu pekerja ada yang teserang Covid-19, artinya ada yang berpotensi dikarantina atau dirawat setidaknya selama 14 hari. Nah, perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu,” kata Fabby saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).
Perusahaan harus menyiapkan regu operator cadangan agar pasokan listrik tak terganggu.
Fabby menambahkan, penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 di sektor ketenagalistrikan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, pengaturan jadwal kerja dan penyiapan rencana cadangan apabila ada operator yang harus dirawat atau dikarantina harus dilakukan dengan matang. Penempatan tenaga kesehatan di lapangan (on site) juga menjadi penting.
Dalam keterangan resmi, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia, perusahaan telah menerapkan sejumlah kebijakan yang mengatur aktivitas pekerja, baik saat di kantor, rumah, maupun pekerja di lapangan. Saat kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan, perusahaan terus memantau kesehatan karyawan. Begitu pula pemberian vitamin tambahan di saat jam kerja.
”Secara internal, PLN tengah melengkapi protokol bekerja sesuai dengan protokol yang dikeluarkan pemerintah untuk pegawai yang bekerja di kantor maupun dari rumah. Sementara di sisi eksternal, PLN memastikan bahwa seluruh aktivitas normal baru yang akan dimulai setelah Idul Fitri mampu menjaga kebutuhan listrik dalam kuantitas dan kualitas yang baik,” ucap Zulkifli.
Hal yang sama dilakukan PT Pertamina (Persero) untuk mengantisipasi skenario normal baru di lingkungan perusahaan. Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain kewajiban penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja. Rencana pertemuan dioptimalkan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi.
”Kami akan terus mendukung Iangkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Kami juga siap melakukan berbagai penyesuaian dari aspek manusia, proses bisnis, dan teknologi untuk memastikan layanan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji kepada masyarakat tak terganggu,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam siaran pers.
Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain kewajiban penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, serta pemeriksaan dan pemantauan kesehatan pekerja.
Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berarkhirnya di Indonesia ini telah berdampak secara bisnis bagi PLN dan Pertamina. Bagi Pertamina, selain memukul bisnis hulu migas dengan rendahnya harga minyak mentah, penjualan BBM merosot drastis sejak diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Di tingkat nasional, penjualan BBM Pertamina turun sampai 29 persen.
Bagi PLN, pandemi Covid-19 membuat penghitungan konsumsi listrik pelanggan rumah tangga dilakukan dengan menghitung rata-rata konsumsi tiga bulan terakhir. Hal ini dilakukan lantaran PLN tidak menerjunkan petugas pencatat meteran listrik pascabayar ke rumah pelanggan. Namun, sejak pekan lalu, petugas tersebut kembali diturunkan sembari menerapkan protokol pencegahan Covid-19.