JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menetapkan sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi untuk mengekspor benih lobster. Salah satu persyaratan eksportir benih lobster adalah sudah berhasil melakukan budidaya lobster di Tanah Air.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen KP No 12/2020 yang ditetapkan pada 4 Mei 2020 itu menggantikan Permen KP No 56/2016, yang antara lain mengatur larangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster.
Berdasarkan Permen KP No 12/2020, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan, antara lain, eksportir benih telah berhasil melaksanakan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah. Selain itu, benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.
Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengemukakan, ada sekitar 50 perusahaan yang mengajukan proposal budidaya dan ekspor benih bening lobster. Hingga kini, sembilan perusahaan sudah mengantongi izin budidaya dan ekspor benih lobster.
Kuota penangkapan benih bening lobster sebanyak 139.475.000 ekor per tahun, yang mengacu pada rekomendasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP. Benih lobster baru bisa dikeluarkan dari Indonesia setelah perusahaan berhasil membudidayakan dan melepasliarkan lobster.
”Pelaku usaha tidak boleh mengambil sendiri benih, tetapi harus bekerja sama dengan nelayan setempat. Kuota (ekspor benih) per perusahaan belum (ditetapkan),” katanya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca juga : Pertaruhan Ekspor Benih Lobster
Syarat
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyebutkan dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan budidaya lobster untuk mengekspor benih. Kedua syarat itu adalah panen secara berkelanjutan dan pelepasliaran (restocking) lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen budidaya.
Menurut Slamet, hampir semua perusahaan budidaya lobster yang ditetapkan sebagai eksportir benih memiliki keramba jaring apung (KJA) atau bekerja sama dengan mitra pembudidaya. Pelaku usaha dinilai sudah lebih dulu memulai budidaya lobster sebelum Permen KP No 12/2020 yang mengatur budidaya lobster terbit.
Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Arifudin, mengingatkan, izin budidaya lobster baru dibuka setelah Permen KP No 12/2020 terbit. Dengan demikian, ekspor benih lobster baru bisa dilakukan pada 16-20 bulan mendatang setelah syarat panen berkelanjutan atau minimal 2 kali panen dipenuhi. Ketentuan itu harus dilaksanakan transparan dan hati-hati. Calon eksportir juga mesti diverifikasi dengan ketat.
”Ekspor benih tidak bisa serta-merta dilakukan setelah badan usaha mengantongi izin, tetapi mesti terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta bisa membuktikan panen secara berkelanjutan,” ujar Arifudin, Senin.
Dengan demikian, ekspor benih lobster baru bisa dilakukan pada 16-20 bulan mendatang setelah syarat panen berkelanjutan atau minimal 2 kali panen dipenuhi.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong menuturkan, proses penetapan eksportir benih yang terkesan terburu-buru dikhawatirkan membuka celah pelanggaran.
”Patut diwaspadai KJA kosong diisi dengan lobster besar hasil tangkapan alam dan diklaim sudah berhasil budidaya lobster sehingga dapat izin ekspor benih,” katanya.
Pada 2019, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merilis, penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri berkisar Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun.
Baca juga : Ekspor Benih Bakal Hambat Pengembangan Budidaya Lobster
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster terutama ke Vietnam. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah.