logo Kompas.id
EkonomiKKP Tetapkan Eksportir Benih...
Iklan

KKP Tetapkan Eksportir Benih Lobster

Pemerintah menetapkan sembilan eksportir benih lobster. Namun, penetapan itu dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan penyelewengan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R_mbTv7YblynEOwY_EXRFaJdmAw=/1024x1213/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200526-ANU-ekspor-perikanan-mumed_1590512496.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menetapkan sembilan perusahaan yang memperoleh rekomendasi untuk mengekspor benih lobster. Salah satu persyaratan eksportir benih lobster adalah sudah berhasil melakukan budidaya lobster di Tanah Air.

Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen KP No 12/2020 yang ditetapkan pada 4 Mei 2020 itu menggantikan Permen KP No 56/2016, yang antara lain mengatur larangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000