logo Kompas.id
EkonomiRitel Modern Diperbolehkan...
Iklan

Ritel Modern Diperbolehkan Jual Gula Curah

Kementerian Perdagangan mengizinkan peritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menjual gula curah. Keputusan itu ditempuh untuk mengatasi kekurangan pasokan dan lonjakan harga gula.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jAAFsc0JmCn0ZancrbhwWClM-2A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fe7cd08a7-1ffe-4b17-ad36-c02f4c3aaf82_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengantre untuk membeli gula yang dijual dengan harga Rp 12.500 per kilogram dalam operasi pasar di Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengizinkan gerai ritel modern menjual gula curah dengan harga sesuai ketentuan eceran tertinggi, yakni Rp 12.500 per kilogram. Kesepakatan Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia itu ditempuh untuk menjaga pasokan gula di pasaran dan kembali menstabilkan harga gula yang melonjak tinggi beberapa bulan terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Selasa (26/5/2020), mengatakan, selama ini ada kendala dalam jalur distribusi gula di tengah pandemi Covid-19. Berhubung tidak boleh menjual gula curah dalam bentuk karung 50 kilogram, ritel modern tidak langsung mengambil stok dari gudang produsen sebab harus melalui perusahaan pengemas (packer) terlebih dahulu.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000