Polisi dan pemangku kepentingan terkait berupaya meredamnya dengan cara melakukan penjagaan, pengaturan, penyekatan, dan penindakan. Ini merupakan operasi kemanusiaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·4 menit baca
Pola pengamanan Operasi Ketupat tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misi utama dari Operasi Ketupat itu adalah misi kemanusiaan, memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam operasi tersebut, pola penanganan arus mudik dan balik pada Lebaran tahun ini juga berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, penanganan arus berfokus pada pelancaran arus mudik dan balik.
Adapun di masa pandemi ini, operasi berfokus pada pelarangan mudik dan arus balik melalui penyekatan-penyekatan kendaraan yang masuk-keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Chryshnanda Dwilaksana, Rabu (27/5/2020), mengatakan, virus korona jenis baru penyebab Covid-19 menyebar secara masif dan menular ke berbagai pihak dengan cepat. Salah satunya melalui pergerakan transportasi.
Polisi dan pemangku kepentingan terkait berupaya meredamnya dengan cara melakukan penjagaan, pengaturan, penyekatan, dan penindakan. Ini merupakan operasi kemanusiaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau agar virus tidak menular dan semua bisa selamat, lepas dari era pandemi Covid-19.
”Banyaknya jumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan yang diminta berputar balik bukanlah angka untuk dibanggakan atau menjadi isu. Isunya adalah bagaimana orang-orang sadar untuk sama-sama mengatasi dan menyelesaikan pandemi,” ujar Chryshnanda dalam telekonferensi pers Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertema ”Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemi Covid-19”.
Polisi dan pemangku kepentingan terkait berupaya meredamnya dengan cara melakukan penjagaan, pengaturan, penyekatan, dan penindakan. Ini merupakan operasi kemanusiaan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Chryshnanda menambahkan, kesepahaman semua pihak dibutuhkan dalam memandang pola pelarangan atau penyekatan transportasi di masa pandemi ini. Perlu ada kesamaan persepsi bahwa penyekatan atau pelarangan ini dilakukan karena sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono menuturkan, larangan mudik dan balik di masa pandemi Covid-19 merupakan upaya menyelamatkan manusia. Larangan itu bertujuan untuk menghindarkan warga dari penularan virus melalui mobilisasi dan transportasi.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih berlaku. Regulasi itu memuat tentang larangan mudik.
”Dalam pengertian kami, mudik itu mencakup keberangkatan dan kepulangan. Permenhub No 25/2020 berlaku sampai 31 Mei 2020,” katanya.
Selain itu, lanjut Edi, ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pendatang yang akan kembali ke Jakarta wajib memiliki SIKM.
Pada prinsipnya, pembatasan-pembatasan tersebut berlaku untuk wilayah Jabodetabek. ”Sebelas pos yang dibuat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas pada prinsipnya membatasi masuknya arus balik dari luar wilayah Jabodetabek,” katanya.
BPTJ, kata Edi, mendukung kebijakan-kebijakan untuk menjaga kondisi wilayah Jabodetabek, terutama DKI Jakarta, yang menjadi episentrum pandemi Covid-19. Baik pemerintah, pemangku kepentingan terkait, maupun masyarakat harus bersama-sama menjaganya, terutama menyangkut larangan arus balik.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru berpendapat senada. Mudik dan balik pada Lebaran 2020 memang diwarnai pembatasan-pembatasan.
”Pada tahun-tahun sebelumnya, kami berupaya melancarkan. Tahun ini, kami melakukan penyekatan-penyekatan demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kami berupaya melancarkan. Tahun ini, kami melakukan penyekatan-penyekatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menekan angka pemudik
Menurut Dwimawan, pola tersebut juga memengaruhi pola pergerakan masyarakat. Jasa Marga mencatat, jumlah kendaraan pada H-7 hingga H-1 hanya sekitar 40.000 unit atau turun 62 persen dari tahun lalu yang sebanyak 1,2 juta kendaraan.
Penurunan jumlah kendaraan juga terjadi saat libur Lebaran hari pertama atau saat arus silaturahmi. Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek sebanyak 37.000 unit, turun 81 persen dari tahun lalu yang sebanyak 197.000 kendaraan.
”Yang masuk ke Jabodetabek juga turun signifikan, yaitu sekitar 68 persen,” ujarnya.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengakui pengendalian transportasi selama masa Lebaran 2020 yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 merupakan pengalaman baru. Pada Lebaran tahun lalu atau sebelum pandemi Covid-19, Kemenhub berupaya melancarkan transportasi atau mobilitas arus mudik dan balik.
Namun, pada masa pandemi Covid-19 tahun ini, langkah yang dilakukan Kemenhub adalah menyekat transportasi. ”Kita semua tidak pernah mempunyai pengalaman sama sekali menghadapi kondisi seperti ini,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah.