logo Kompas.id
EkonomiSebanyak 336 Perusahaan Diduga...
Iklan

Sebanyak 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR

Sebanyak 336 perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran THR. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja didenda 5 persen dari total THR itu. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.

Oleh
AGNES THEODORA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik yang masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020). Saat ini pemerintah mulai membagikan program Kartu Prakerja sebagai bentuk penanganan dampak krisis selama menghadapi wabah virus korona.

JAKARTA, KOMPAS — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan menerima 453 pengaduan dari pekerja dan buruh yang pembayaran tunjangan hari raya atau THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Dari pengaduan itu, sejak 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran THR.

Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000