Sebanyak 336 perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran THR. Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja didenda 5 persen dari total THR itu. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.
Oleh
AGNES THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan menerima 453 pengaduan dari pekerja dan buruh yang pembayaran tunjangan hari raya atau THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Dari pengaduan itu, sejak 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diduga melanggar aturan pembayaran THR.
Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
”Kami telah berkoordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk menindaklanjuti pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (28/5/2020), di Jakarta.
Kami telah berkoordinasikan dengan dinas tenaga kerja setempat untuk menindaklanjuti pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum.
Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat dibayarkan, dan THR tidak dibayarkan.
Saat ini, dinas tenaga kerja di tiap daerah tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran itu. Para pengawas ketenagakerjaan akan terlebih dahulu memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Pengawas akan mencocokkan kategori pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait sesuai pantauan di lapangan.
Berdasarkan data Kemenaker saat ini, terdapat 1.353 pengawas yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemenaker.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh, mereka didenda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
”Bayaran denda itu harus dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” katanya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Bansos petani-nelayan
Bantuan sosial (bansos) untuk 3,8 juta petani dan nelayan terdampak Covid-19 belum sepenuhnya terealisasi. Hingga kini, pemerintah masih memverifikasi data nelayan dan petani yang belum menerima bantuan sosial reguler karena tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kamis (28/5/2020), mengatakan, terdapat 2,7 petani dan 1,1 juta nelayan terdampak Covid-19 yang memerlukan bantuan pemerintah. Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah bansos tunai.
Namun, sebelum bansos diberikan, pemerintah masih harus mencocokkan data petani dan nelayan terdampak Covid-19 dengan DTKS. Sebab, sekitar 10,825 juta keluarga yang masuk dalam DTKS tercatat bekerja sebagai petani dan nelayan.
”Kami akan memadankan data itu dengan DTKS. Apakah dari 2,7 juta petani dan 1,1 juta nelayan tersebut sudah masuk DTKS atau belum,” kata Juliari dalam telekonferensi pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Presiden menyatakan, pemerintah memberi stimulus sebesar Rp 34 triliun untuk membantu pembayaran angsuran serta subsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan terdampak Covid-19.
Ini terutama bagi para petani dan nelayan yang memiliki tanggungan angsuran melalui sejumlah program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mekaar, pembiayaan ultramikro (UMi), pegadaian, dan bantuan permodalan dari kementerian. Selain itu, juga bantuan modal kerja berupa pembiayaan untuk meringankan biaya produksi petani dan nelayan selama masa pandemi.