Masih ada lebih dari 10.000 desa yang belum menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa. Pemerintah pusat siapkan sanksi bagi desa yang tak segera menyalurkan BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat bakal menjatuhkan sanksi kepada pemerintah desa yang tak menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT dana desa kendati sudah menerima transferan dana desa. Sanksi dapat berupa penundaan transfer dana desa tahun berikutnya atau pengurangan jatah dana desa.
Hingga Jumat (29/5/2020), masih ada 26 kabupaten dan kota yang belum menyalurkan BLT.
Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyebutkan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa saat ini mencapai 5,4 juta keluarga. Mereka berasal dari 50.939 desa dengan nilai total dana yang tersalurkan mencapai Rp 3,2 triliun. Namun, masih ada 14.897 desa yang sudah menerima transferan dana desa dan belum menyalurkan BLT dana desa.
”Mereka (pemerintah desa) yang tidak menyalurkan dana desa untuk BLT terdampak Covid-19 akan dikenai sanksi berupa penundaan transfer dana desa ataupun pengurangan dana desa di masa yang akan datang,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam telekonferensi dengan media.
Masih ada kabupaten dan kota yang sama sekali belum menyalurkan BLT dana desa, yaitu sebanyak 26 kabupaten dan kota. Kami sudah peringatkan kepala daerahnya agar segera menyalurkan sesegera mungkin.
Berdasarkan pembagian di tingkat kabupaten dan kota, sebanyak 122 kabupaten dan kota telah 100 persen menyalurkan BLT dana desa tahap pertama. Jumlah kabupaten dan kota yang capaian penyaluran BLT dana desa berkisar 50-99 persen sebanyak 197 kabupaten dan kota. Adapun sisanya, penyaluran 1-49 persen sebanyak 89 kabupaten dan kota.
”Masih ada kabupaten dan kota yang sama sekali belum menyalurkan BLT dana desa, yaitu sebanyak 26 kabupaten dan kota. Kami sudah peringatkan kepala daerahnya agar segera menyalurkan sesegera mungkin,” kata Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, daerah yang realisasi penyaluran BLT dana desa ada di kisaran 75-99 persen diminta agar selambatnya 3 Juni 2020 menuntaskan seluruh penyaluran tahap pertama. Adapun daerah dengan realisasi kurang dari 75 persen diberi tenggat sepekan untuk menuntaskan penyaluran. Pihaknya akan mengevaluasi daerah yang terlambat menyalurkan BLT dana desa tersebut.
Tidak semua desa bisa menjangkau fasilitas perbankan di tempat mereka.
Namun, Abdul Halim mengakui bahwa kendala komunikasi dan kondisi geografi yang berat menjadi penghambat penyaluran BLT dana desa. Kasus semacam itu banyak terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, tak semua desa terdapat fasilitas perbankan untuk penyerahan BLT dana desa secara nontunai.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendesa PDTT Ivanovich Agusta menambahkan, dalam kondisi tertentu, tak semua BLT disalurkan secara nontunai atau lewat rekening bank masyarakat penerima. Pasalnya, tak semua desa bisa menjangkau fasilitas perbankan di tempat mereka.
”Contohnya di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ada 60 keluarga miskin yang berhak menerima BLT di desa tersebut. Lantaran desa itu ada di pulau tersendiri dan jauh dari akses perbankan, maka bantuan diserahkan secara langsung dari rumah ke rumah,” kata Ivanovich.
Dalam peraturan mengenai penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya ditetapkan sebesar 35 persen.
Pemerintah memperkirakan jumlah KPM yang berhak menerima BLT dana desa mencapai 8 juta keluarga. Sejauh ini, dari 5,4 juta keluarga yang sudah menerima BLT dana desa, sebanyak 1,1 juta keluarga kehilangan mata pencarian akibat pandemi Covid-19 sehingga masuk kategori keluarga miskin baru. Lalu ada 320.000 keluarga yang tengan menderia penyakit kronis yang menahun.