Memasuki pertengahan 2020, banyak pengangguran berharap segera mendapatkan pekerjaan. Namun, pandemi Covid di Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian meski pemerintah telah menggaungkan normal baru.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
Memasuki pertengahan 2020, banyak pengangguran berharap segera mendapatkan pekerjaan. Namun, pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian meski pemerintah telah menggaungkan kenormalan baru.
Fadlan (20), sarjana teknik informatika, kini sudah hampir sembilan bulan menganggur. Minimnya lowongan pekerjaan yang membutuhkan keahliannya di dunia kerja membuatnya berpikir dirinya sulit diterima kerja. Pandemi pun semakin menambah ketidakpastian di masa depan.
”Saya sudah mencoba untuk belajar keahlian programming karena sedang hype dan banyak dicari. Tetapi, situasi saat ini, saya semakin galau karena banyak panggilan wawancara yang ditunda, bahkan tidak jelas diteruskan atau tidaknya," tuturnya kepada Kompas, Senin (1/6/2020).
Rian Putra (21) juga memiliki kekhawatiran yang sama. Satu setengah bulan lalu ia diputus kontrak sebagai staf pembelian dan logistik karena efisiensi perusahaan akibat Covid-19. Kini, ia mengaku kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai latar belakang pendidikannya, yaitu D-3 di bidang administrasi bisnis.
”Saya khawatir akan lama menganggur. Mau jadi wirausaha pun agaknya susah karena belum ada pengalaman dan saya nggak punya cukup modal,” ujarnya.
Setali tiga uang, Adinda, korban pemutusan hubungan kerja sebuah toko ritel pakaian ternama dua bulan lalu, tidak yakin akan mudah mencari kerja meski normal baru telah dijalankan.
”Kemarin, saya sempat menanyakan lagi lowongan staf toko di tempat saya bekerja sebelumnya setelah tahu ada kebijakan normal baru. Tetapi, mereka bilang belum butuh penambahan staf baru karena jumlah tenaga kerja dibatasi,” kata perempuan 24 tahun tersebut.
Permintaan berkurang
Pandemi Covid-19 yang dideklarasikan sejak awal Maret 2020 telah menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,97 persen, dari 5,07 persen pada periode sama tahun 2019, menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Kondisi itu mengakibatkan penyerapan tenaga kerja mengalami kontraksi.
Dalam Laporan Kebijakan Moneter Kuartal I-2020 yang dirilis Bank Indonesia, disebutkan kontraksi penyerapan tenaga kerja disumbang terutama oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran, dan sektor konstruksi.
Serapan tenaga kerja di sektor pertanian dan pertambangan juga terkontraksi. Kondisi itu sejalan dengan penurunan ekspor komoditas pertanian dan pertambangan pada triwulan berjalan.
Pandemi juga tercatat menurunkan optimisme konsumen dan pelaku usaha pada ketersediaan lapangan pekerjaan. Indeks lapangan kerja pada April 2020, yang dilaporkan BPS, negatif 80 persen secara tahunan.
”Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memitigasi penyebaran pandemi Covid-19 di beberapa wilayah berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi dan investasi sehingga mengurangi permintaan tenaga kerja,” lanjut BI.