Peran Ganda Platform Digital dalam Program Kartu Prakerja Dievaluasi
Peran ganda yang dilakukan platform digital dan lembaga pelatihan dalam waktu bersamaan itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Kartu Prakerja.
Oleh
Agnes Theodora
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan dalam program Kartu Prakerja yang kerap menjadi sorotan tengah dievaluasi pemerintah. Peran ganda yang dimainkan sejumlah perusahaan platform digital sebagai penyedia marketplace sekaligus penyedia pelatihan ditengarai memunculkan konflik kepentingan serta praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis lewat diskusi daring di Jakarta, Senin (1/6/2020), dari 850 jenis pelatihan yang ditawarkan dalam program Kartu Prakerja, ada 137 jenis pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan sekaligus mitra perusahaan platform digital.
Sebagaimana diketahui, ada delapan perusahaan platform digital yang menjadi mitra pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja. Tugas mereka adalah menyediakan laman pemasaran (marketplace) ekosistem pelatihan daring bagi peserta Kartu Prakerja. Untuk itu, mereka harus bekerja sama dengan lembaga lain yang bertugas menyediakan jasa kelas-kelas pelatihan daring.
Delapan perusahaan platform digital itu adalah Skill Academy by Ruangguru, Sekolahmu, Pintaria, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Bukalapak, Tokopedia, dan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kajian ICW menunjukkan, lembaga pelatihan yang dimiliki mitra platform Ruangguru, Skill Academy, menyediakan 42 jenis pelatihan yang didaftarkan melalui platform digital lain, Tokopedia. Selain lewat Tokopedia, Skill Academy juga menyediakan lembaga pelatihan melalui platformnya sendiri, Ruangguru.
Platform digital lain, Sekolahmu dan Pijar Mahir, juga merangkap fungsi sebagai lembaga penyedia pelatihan. Dari 69 jenis pelatihan yang ditawarkan Sekolahmu, sebanyak 12 pelatihan diadakan oleh perusahaan ini sendiri. Demikian pula, dari 136 pelatihan yang ditawarkan Pijar Mahir, sebanyak 10 pelatihan diadakan perusahaan itu sendiri.
Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari mengatakan, peran ganda yang dilakukan sebagai platform digital dan lembaga pelatihan dalam waktu bersamaan itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Kartu Prakerja.
”Ini punya potensi konflik kepentingan yang cukup besar karena peran platform digital dan lembaga pelatihan jelas-jelas hal yang berbeda,” katanya.
Peran ganda yang dilakukan sebagai platform digital dan lembaga pelatihan dalam waktu bersamaan itu berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Kartu Prakerja.
Pasal 50 dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Program Kartu Prakerja mengatur, platform digital bertugas mengurasi lembaga pelatihan serta mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan oleh lembaga tersebut.
”Bagaimana mungkin entitas yang sama di saat bersamaan menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi dirinya sendiri?” ujar Siti.
Peneliti ICW, Lalola Ester, menambahkan, saat mengelola program milik pemerintah yang menggunakan anggaran negara yang besar, peran ganda seperti yang dilakukan sejumlah platform digital itu seharusnya dihindari. ”Karena pada akhirnya pengawasan dan kontrolnya menjadi sangat tricky. Tidak ada yang bisa menjamin kontrol itu berlangsung obyektif,” katanya.
Peran ganda dalam kemitraan platform digital dan lembaga pelatihan ini juga disoroti oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menduga ada dugaan diskriminasi dalam proses kemitraan antara perusahaan platform digital dan lembaga pelatihan yang memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Terkait kajian ini, KPPU sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah.
Komisioner KPPU, Guntur Siregar, mengemukakan, ada dugaan kemitraan palsu atau disebut juga dengan praktik integrasi vertikal yang dilarang dalam persaingan usaha. Integrasi vertikal terdapat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal itu berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu. Secara sederhana, praktik itu menunjukkan sejumlah perusahaan yang menguasai rantai produksi dari hulu ke hilir sehingga menutup peluang yang sama untuk pelaku usaha lain terlibat.
”Dalam konteks itu, seharusnya lembaga platform ditujukan untuk menyediakan medium pelatihan sebagai marketplace, bukan sebagai penyelenggara pelatihan itu sendiri,” kata Guntur.
Peran ganda yang dimainkan platform digital dan lembaga pelatihan juga berkaitan dengan uang negara yang mengalir ke perusahaan-perusahaan mitra tersebut. Pasalnya, dalam proses kemitraan di program Kartu Prakerja, ada biaya komisi dari lembaga pelatihan yang dapat dipungut secara bebas dan wajar oleh platform digital, tetapi tanpa standar nominal yang terukur.
Sejauh ini, informasi terkait dokumen perjanjian kerja sama antara platform digital dan lembaga pelatihan juga tidak pernah diungkap ke publik, baik oleh pemerintah maupun perusahaan yang terlibat.
ICW sempat mengajukan permintaan informasi terkait dokumen itu untuk mencari tahu besaran komisi pelatihan. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian enggan membuka informasi itu.
”Kurangnya transparansi dalam penetapan besaran komisi ini berpotensi membuat platform digital mendapat komisi yang tidak sewajarnya. Keadaan itu berpotensi besar merugikan peserta program Kartu Prakerja,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Dievaluasi
Secara terpisah, Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky mengatakan, hal-hal yang disoroti ICW terkait proses kemitraan, peran ganda mitra platform digital, serta pungutan komisi pelatihan daring tersebut saat ini memang sedang dievaluasi oleh Komite Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peran ganda mitra platform digital, serta pungutan komisi pelatihan daring tersebut saat ini memang sedang dievaluasi oleh Komite Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Namun, belum ada target kapan evaluasi selesai dilakukan. Hal itu juga mengakibatkan pendaftaran gelombang keempat Kartu Prakerja tidak kunjung dibuka sampai hari ini.
”Kami apresiasi kritik dan masukan dari publik, termasuk dari civil society seperti ICW dan akan mengundang diskusi untuk mendengar detailnya. Ini juga kesempatan bagi kami untuk menjelaskan beberapa hal terkait program Kartu Prakerja,” kata Panji.
Beberapa hal yang menurut Panji perlu diklarifikasi adalah hasil kajian ICW terkait biaya komisi pelatihan, harga, dan standar pelatihan yang normal dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga. ”Bantuan Prakerja ini bukan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah,” katanya.