Restrukturisasi Pinjaman Mesti Disetujui Pemilik Dana
Penyelenggara tekfin mesti memfasilitasi kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam melakukan restrukturisasi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Industri teknologi finansial di bidang pinjam-meminjam uang antarpihak juga merestrukturisasi pinjaman bagi peminjam yang terkena dampak Covid-19. Penyelenggara tekfin juga berkomitmen melindungi pemberi pinjaman dari risiko pengembalian pinjaman yang macet di tengah pandemi.
Hasil survei Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pada 9-14 Mei 2020 yang diikuti 143 penyelenggara tekfin menunjukkan, 88 platform pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi atau peer to peer lending menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Pinjaman yang difasilitasi dan disetujui pemberi pinjaman senilai Rp 237 miliar.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020), mengatakan, total pinjaman itu dari 674.068 transaksi. Secara keseluruhan, 88 platform penyelenggara menerima permintaan dari 1,9 juta transaksi dengan nilai restrukturisasi Rp 1,08 triliun.
”Jadi, hanya sekitar 34 persen di antaranya yang disetujui pemberi pinjaman,” ujar Tumbur.
Dalam restrukturisasi pinjaman, lanjut Tumbur, penyelenggara tekfin tetap perlu mempertimbangkan dan melindungi risiko pemberi pinjaman. Oleh karena itu, penyelenggara tekfin tidak berwenang merestrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan pemberi pinjaman.
”Kewenangan menyetujui restrukturisasi ada pada pemberi pinjaman. Namun, penyelenggara tetap memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam,” ujarnya.
Penyelenggara platform akan memfasilitasi dan memberikan analisis kelayakan restrukturisasi kredit bagi pemberi pinjaman. Ada beberapa parameter dalam persetujuan restrukturisasi. Akan tetapi, pinjaman kategori terlambat atau gagal bayar sejak sebelum kasus Covid-19 muncul di Indonesia dipastikan sulit direstrukturisasi.
Kewenangan menyetujui restrukturisasi ada pada pemberi pinjaman.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengakui belum ada aturan baku mengenai pinjaman yang direstrukturisasi. Namun, setelah mendapatkan keringanan, pinjaman akan dijadikan kategori lancar. ”Dalam merestrukturisasi kredit, penyelenggara tekfin mesti memfasilitasi kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman,” ujarnya.
Peminjam yang terkena dampak pandemi Covid-19 kebanyakan dari sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel fisik. Adapun restrukturisasi kredit dapat berupa perpanjangan tenor, mengubah jumlah pokok pinjaman, dan mengubah nilai bunga pinjaman.
Kuseryansyah mengakui penyaluran pembiayaan melalui tekfin turun selama pandemi Covid-19. Namun, AFPI melihat masih ada beberapa sektor yang penyaluran pembiayaannya meningkat, di antaranya alat kesehatan, obat-obatan, alat pendukung kesehatan, distribusi pangan, produk agrikultur, dan makanan kemasan.