logo Kompas.id
EkonomiTak Semua Perusahaan Bisa...
Iklan

Tak Semua Perusahaan Bisa Sediakan Angkutan untuk Karyawan

Tidak semua pelaku usaha mampu menyediakan fasilitas transportasi bagi karyawannya di tengah tuntutan menjalankan protokol kesehatan di era normal baru. Imbauan menyediakan fasilitas itu menjadi tantangan tersediri.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MAIftyIXmYzXoDwYkumSxSng7lE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F6583faf0-46a2-4aed-9bce-637c0f6eda06_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para pekerja menunggu angkutan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Rabu (18/3/2020). Imbauan pemerintah agar karyawan perkantoran bekerja di rumah, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19, sepertinya masih belum diterapkan oleh sejumlah perusahaan di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Terhitung mulai 8 Juni 2020, pemerintah mengaktifkan kembali sejumlah kegiatan industri dan perkantoran dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya imbauan bagi pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas transportasi bagi karyawannya. Hal ini menjadi tantangan bagi sejumlah pelaku usaha.

Imbauan untuk menyediakan fasilitas transportasi pergi-pulang dari hunian ke tempat kerja bagi pegawai tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020. Transportasi umum masih berisiko menjadi area penularan Covid-19.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000