Kapasitas maksimal jumlah penumpang angkutan umum dilonggarkan. Padahal, kasus Covid-19 masih terus meningkat.
Oleh
CAS/AGE/DAN/FAI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan protokol kesehatan di sarana transportasi umum massal bukan hal mudah. Oleh karena itu, aturan di ranah transportasi mestinya tunduk pada aturan kesehatan.
Pelonggaran batas maksimal kapasitas penumpang di sarana transportasi, khususnya angkutan umum, dipertanyakan. Sebab, kebijakan itu diterapkan saat jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, mengubah batas jumlah penumpang, seperti diatur dalam PM Nomor 18 Tahun 2020. Selanjutnya, batas jumlah penumpang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan, yakni Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungan Udara, dan Perkeretaapian.
Jumlah penumpang pesawat dalam negeri yang semula maksimal 50 persen ditambah menjadi 70 persen.
”Selama belum ada indikator penurunan kasus penularan Covid-19, sebaiknya tetap konsisten dengan aturan di sisi kesehatan yang telah dituangkan dalam pembatasan sosial berskala besar, yakni maksimal 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Menurut Deddy, batasan maksimal penumpang 50 persen itu sebenarnya masih merupakan angka kasar. Rasio itu seharusnya dihitung kembali ketika prinsip jaga jarak harus dijalankan untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19 di sarana transportasi. Penghitungan mengacu pada jaga jarak fisik 1 meter per orang.
Sehari setelah penambahan jumlah penumpang di sarana transportasi, Rabu (10/6), Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan tambahan 1.241 kasus positif Covid-19. Dengan demikian, sebanyak 34.316 orang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data di laman Satgas Covid-19, sebanyak 1.959 orang meninggal dan 12.129 orang sembuh.
Deddy menambahkan, Indonesia bisa belajar dari negara lain, yang baru melonggarkan pembatasan saat kasus Covid-19 berkurang. ”Di tengah keterbatasan sarana transportasi umum, yang perlu diatur adalah pergerakan manusianya, bukan teknis transportasinya. Misalnya, mengatur jam masuk kerja karyawan dalam tiga kelompok, yakni pukul 07.00, pukul 08.00, dan pukul 09.00,” ujarnya.
Pola pengaturan seperti ini dapat jadi solusi untuk menghindari kepadatan atau kerumunan penumpang, baik di sarana maupun simpul transportasi di jam-jam sibuk, pada saat berangkat dan pulang kerja.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menekankan, pelonggaran aktivitas perkantoran sebaiknya dilakukan bertahap selama masih berlaku pembatasan penumpang.
”Pelonggaran tidak boleh gegabah dan terburu-buru. Seharusnya secara bertahap karena sebagian besar tenaga kerja menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Pengguna kereta komuter, Radiansyah Ramadhan (24), tidak mengalami kepadatan KRL dari Stasiun Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Jakarta. Sebab, kantornya menggeser jam kerja sebagian karyawan dari pukul 08.00-17.00 ke pukul 13.00-21.00.
Pelonggaran tidak boleh gegabah dan terburu-buru.
Bertahap
Sementara itu, PT Pelni (Persero) membatasi jumlah penumpang dan menjual tiket 50 persen dari kapasitas maksimal meskipun Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 12 Tahun 2020 tidak mengatur tentang batas maksimal jumlah penumpang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menjelaskan, Pelni menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah penumpang untuk jaga jarak fisik.
”Kami mengikuti aturan pemerintah dan kami juga tetap menjaga kru kapal dan penumpang. Jangan sampai ada yang terpapar (Covid-19) ketika layanan dibuka,” kata Yahya.
Pengoperasian kapal laut akan dimulai bertahap dengan mengevaluasi perilaku masyarakat. Pelni tidak mengambil risiko untuk membuka layanan penuh ketika masyarakat belum terbiasa disiplin dengan protokol kesehatan pribadi.
Untuk itu, Pelni akan mengawali dengan membuka layanan kapal kontainer merangkap kapal penumpang. Setelah evaluasi bertahap, baru membuka layanan kapal penumpang.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo melalui siaran pers, Rabu (10/6/2020), menyampaikan, pengoperasian kembali perjalanan KA reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020) diikuti protokol pencegahan Covid-19. Pada tahap awal, KAI menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk.
Di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, surat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta masih diberlakukan. Akibatnya, calon penumpang masih sedikit.