Produk Impor Tidak Layak, Sepuluh Negara Dinotifikasi
Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian yang masuk ke Sumatera Barat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian atau notification of non-compliance (NNC) kepada 10 negara asal produk pertanian yang masuk ke Sumatera Barat. Pengimpor dari 10 negara itu kerap mengirim produk pertanian yang tidak sesuai aturan karantina di Indonesia.
Ke-10 negara yang dinotifikasi itu adalah Taiwan, China, Singapura, Kroasia, Laos, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Kirgistan, dan Australia. Adapun produk-produk yang tidak layak itu, antara lain, benih sayuran, benih tanaman hias, stroberi, dan bibit bougenville.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto, Sabtu (13/6/2020), mengatakan, sejak tahun lalu, sering masuk produk pertanian yang tidak layak ke Sumbar, salah satunya via paket pos. Selama ini, produk tidak layak yang terjaring itu dimusnahkan oleh balai.
”Namun, selama tahun ini, pengiriman produk pertanian tidak layak masih begitu (sering). Sekarang, kami tingkatkan dengan melayangkan NNC ke 10 negara asal produk itu,” kata Eka ketika dihubungi.
Menurut Eka, selama Januari-Juni 2020, ada 88 paket produk pertanian tidak layak yang masuk ke Sumbar. Produk tersebut dikatakan tidak layak karena tidak lengkapnya persyaratan administratif, salah satunya sertifikat bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Tidak adanya jaminan produk itu bebas penyakit, lanjut Eka, membuat keberadaan produk sangat riskan bagi Indonesia. Jika produk itu membawa hama/penyakit, apalagi hama yang belum ada di Indonesia, penyakit atau hama akan menyerang pertanian masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Eka menyebutkan, dokumen NNC yang dikirimkan ke 10 negara itu sesuai dengan jumlah paket produk yang masuk. Negara yang mendapatkan notifikasi biasanya akan menelusuri sumber produk, apakah pelanggaran terjadi akibat ketidaktahuan pengirim atau faktor lain. Sanksi kepada pengirim sesuai dengan kebijakan yang berlaku di negara asal produk.
”Beberapa negara sudah merespons, seperti Kamboja, Australia, dan Singapura. Mereka meminta kepada kami data paket pengiriman produk itu untuk ditelusuri,” ujar Eka.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati pada Badan Karantina Pertanian Andi M Adnan, dalam siaran pers, menjelaskan, NNC merupakan satu bentuk proteksi bagi keberlangsungan kesehatan dan keamanan hewan dan tumbuhan di Indonesia.
Pengiriman nota ketidaksesuaian ini juga telah diatur dalam Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention/IPPC). ”Nota ketidaksesuaian ini untuk menjadi perhatian negara pengekspor agar selalu memperhatikan persyaratan impor Pemerintah Indonesia selaku negara tujuan,” kata Adnan.
Adnan menambahkan, Badan Karantina Pertanian, dengan tugas perkarantinaannya di perbatasan (border), menjamin kesehatan, keamanan, dan kelancaran produk pertanian, antara lain hewan, tumbuhan, dan produk turunannya, yang dilalulintaskan baik ekspor, impor, maupun antararea.
”Termasuk keamanan dan mutu produk tersebut. Pangan dan pakan asal produk pertanian harus sehat dan aman,” kata Adnan.