logo Kompas.id
EkonomiJam Kerja Diatur agar...
Iklan

Jam Kerja Diatur agar Kepadatan Penumpang KRL Terurai

Pembagian jam kerja diharapkan dapat memecah kepadatan penumpang angkutan umum, khususnya kereta komuter.

Oleh
Agnes Theodora/BM Lukita Grahadyarini
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mGuHDPmNrIffrOKi1fdGCQNadpM=/1024x1409/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200609_ARJ_operasional_angkot_mumed_1591704543.png

JAKARTA, KOMPAS — Menyambut penerapan normal baru di Jabodetabek, pemerintah mengatur dua gelombang jam kerja agar pekerja di transportasi publik tidak menumpuk pada jam-jam sibuk. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam surat edaran itu, pemerintah memberlakukan dua gelombang jam kerja. Sif pertama akan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul  07.30. Sementara sif kedua pada pukul 10.00-10.30.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000