Jam Kerja Diatur agar Kepadatan Penumpang KRL Terurai
Pembagian jam kerja diharapkan dapat memecah kepadatan penumpang angkutan umum, khususnya kereta komuter.
Oleh
Agnes Theodora/BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyambut penerapan normal baru di Jabodetabek, pemerintah mengatur dua gelombang jam kerja agar pekerja di transportasi publik tidak menumpuk pada jam-jam sibuk. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dalam surat edaran itu, pemerintah memberlakukan dua gelombang jam kerja. Sif pertama akan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.30. Sementara sif kedua pada pukul 10.00-10.30.
Sif pertama diminta agar rampung pada pukul 15.00-15.30, sedangkan sif kedua pada pukul 18.00-18.30. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (15/6/2020).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, kebijakan ini diambil agar tidak ada penumpukan kerumunan penumpang di kereta komuter (KRL).
Pasalnya, sekitar 75 persen penumpang KRL adalah pekerja, baik dari kalangan swasta, BUMN, maupun aparatur sipil negara (ASN). Sekitar 45 persen penumpang berangkat di waktu yang sama, yakni pukul 05.00-06.30.
Sebelumnya, Bank Indonesia, mencermati perkembangan Covid-19 terkini, memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik sampai dengan 30 Juni 2020. Semula, penyesuaian jadwal kegiatan operasional berakhir pada 15 Juni 2020.
Penyesuaian jadwal kegiatan operasional itu, antara lain, dalam layanan kas.
”Perpanjangan kebijakan ini memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran pers.
Kebijakan ini diambil agar tidak ada penumpukan kerumunan penumpang di kereta komuter.
Di masa prakondisi normal baru, BI mempertimbangkan upaya meningkatkan kegiatan produktif secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”BI mengimbau industri keuangan, khususnya perbankan, untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru di era normal baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” tambah Onny.
Dalam kesempatan terpisah, Asisten Marketing Communication and Relation General Manager Central Park dan Neo Soho Mall Silviyanti Dwi Aryati menyebutkan, waktu operasional mal menjadi pukul 11.00-22.00. Namun, penyewa gerai di mal yang bergerak di bidang farmasi, kebutuhan pokok, dan perbankan akan buka satu jam lebih awal.