Pasien Positif Covid-19 di Nusa Tenggara Barat Lebih dari 1.000 Orang
Pasien kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB telah mencapai lebih dari 1.000 orang. Meski demikian, pasien sembuh di daerah itu saat ini sudah lebih banyak dari pasien positif yang tersisa.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pasien kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB telah mencapai lebih dari 1.000 orang. Meski demikian, pasien sembuh di daerah itu saat ini sudah lebih banyak dari pasien positif yang tersisa. Upaya memutus rantai penyebaran terus dilakukan, baik lewat penelusuran riwayat kontak, antisipasi di pintu-pintu masuk, maupun mendorong masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Kamis (18/6/2020), total pasien positif Covid-19 di NTB mencapai 1.008 orang.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, dari 1.008 pasien positif, 289 orang masih dirawat dan 43 orang meninggal.
Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap menelusuri riwayat kontak pasien positif.
Sementara pasien sembuh, menurut Gita, mencapai 676 orang atau sekitar 67 persen. Artinya, jumlah pasien sembuh sudah lebih tinggi dari pasien positif yang masih dirawat.
Pasien sembuh tersebar di seluruh kabupaten kota di NTB. Terbanyak berada di Kota Mataram, yakni 239 orang. Sisanya berada di Lombok Barat 136 orang, Lombok Timur 82 orang, Lombok Tengah 79 orang, dan Lombok Utara 44 orang.
Selain itu, pasien sembuh juga berasal dari Dompu 38 orang, Sumbawa 28 orang, Bima 21 orang, kota Bima 4 orang, dan Sumbawa Barat 2 orang. Dari 10 pasien positif asal luar daerah yang dirawat di NTB, 3 orang juga dinyatakan sembuh.
Berdasarkan catatan Kompas, dalam tujuh hari terakhir, pasien positif memang terus terkonfirmasi dengan total 133 orang. Namun, pada periode yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh juga terus bertambah dan jumlahnya lebih banyak dari kasus positif, yakni 241 orang.
Menurut Gita, banyaknya pasien sembuh tidak lepas dari upaya tanpa lelah para petugas kesehatan dalam menangani pasien positif Covid-19 di rumah sakit, termasuk juga mencegah penyebaran di masyarakat.
”Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap menelusuri riwayat kontak pasien positif,” kata Gita.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan bisa terus berperan aktif dalam memutus rantai penularan Covid-19. Caranya, menerapkan protokol kesehatan, seperti tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, mencuci tangan, serta menerapkan jaga jarak.
Pintu masuk
Upaya memutus rantai penularan Covid-19 juga dilakukan Pemerintah Provinsi NTB dengan pengaturan dan pengendalian pada sektor transportasi, yaitu dengan pemeriksaan di pintu-pintu masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Lalu Bayu Windya mengatakan, terkait hal itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah hal telah diatur kaitannya dengan transportasi. Hal itu di antaranya pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar NTB yang melalui bandar udara wajib memenuhi syarat kesehatan negatif Covid-19 berbasis tes usap (swab) atau surat keterangan nonreaktif berbasis tes cepat (rapid test).
”Sementara pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan wajib memenuhi syarat kesehatan nonreaktif berbasis tes cepat,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, untuk pelaku perjalanan antarpulau di NTB, melalui bandara dalam NTB (Bandara Internasional Lombok-Bandara Sultan Kaharudddin Sumbawa-Bandara Salahuddin Bima) wajib menunjukkan surat keterangan nonreaktif tes cepat.
Selain itu, kata Bayu, prosedur penyeberangan antarpulau dalam provinsi bagi pengguna kendaraan bermotor umum atau pribadi juga mereka atur.
Pengaturannya adalah membatasi kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari seluruh kapasitas, setiap penumpang mengenakan masker, penyedia jasa menyemprot disinfektan dan menyiapkan masker dan penyanitasi tangan, serta menyekat ruang antara sopir dan penumpang.
”Penyedia jasa angkutan juga wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal penumpang. Serta memiliki surat keterangan kendaraan telah sesuai dengan prosedur kesehatan dari kepala terminal penumpang,” kata Bayu.
Secara khusus, untuk kendaraan pribadi roda dua dan empat, kata Bayu, kapasitas penumpang maksimal setengah dari tempat yang tersedia, termasuk wajib menggunakan masker.
”Dilarang berboncengan ketika menaiki sepeda motor, kecuali dengan orang yang tinggal serumah, dibuktikan dengan kartu keluarga,” kata Bayu.