logo Kompas.id
EkonomiKPPU: Tujuh Maskapai Langgar...
Iklan

KPPU: Tujuh Maskapai Langgar Aturan soal Penetapan Harga Tiket

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tujuh maskapai melanggar ketentuan persaingan usaha dalam menentukan harga tiket penumpang kelas ekonomi.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NVVMZwVXz4h--HYySxJYv65RDDU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fdb7fb9a5-51e6-4898-90f8-e620f804146a_jpg.jpg
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memaparkan pengawasan dan tata cara penanganan perkara kemitraan di Jakarta, Senin (7/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri oleh tujuh terlapor. UU No 5/1999 tersebut mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketujuh terlapor adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Para terlapor dinyatakan melanggar pasal tentang penetapan harga, tetapi tidak melanggar pasal tentang kartel.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000