logo Kompas.id
EkonomiPemegang Kartu Kredit...
Iklan

Pemegang Kartu Kredit Diwajibkan Memiliki PIN

Pada 1 Juli 2020, penggunaan kartu kredit wajib menggunakan PIN. Ketentuan ini diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna kartu kredit seiring meningkatnya penggunaan transaksi secara elektronik.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/twQV-x59pmmRk7nbStA8txAzaRA=/1024x1011/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_1220068_121_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi Kartu Kredit

JAKARTA, KOMPAS — Transaksi nontunai kini semakin marak digunakan oleh masyarakat dalam melakukan pembayaran. Seiring dengan hal itu, kesadaran menjaga keamanan kartu kredit dengan menggunakan personal identification number harus lebih digencarkan.

Awalnya, Bank Indonesia berencana akan mulai menerapkan implementasi penggunaan personal identification number (PIN) 6 digit sejak Januari 2015. Namun, hal tersebut kemudian ditunda dan akan berlaku efektif pada 1 Juli 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000