Penggunaan sepeda sebagai alat transportasi menjadi tren di masa pandemi Covid-19. Kondisi ini mesti diakomodasi.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tren bersepeda muncul di masa pandemi Covid-19. Sepeda digunakan sebagai alat transportasi. Kondisi ini mesti diakomodasi dalam aturan lalu lintas.
”Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan kendaraan tidak bermotor. Oleh karena itu, saat merevisi UU LLAJ, hal ini perlu diperkuat lagi,” kata akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, ketika dimintai pandangan, Rabu (24/6/2020).
Pemerintah belum mengatur protokol terkait bersepeda. Sebab, bersepeda tidak menjadi fokus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ”Harus muncul nanti peraturan pemerintah tentang angkutan tidak bermotor,” ujarnya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyinggung soal sepeda di beberapa pasal. Pasal 25 Ayat 1 Huruf g, misalnya, mewajibkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Pasal 45 Ayat 1 Huruf b menyebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Pasal 62 Ayat 1 mengharuskan pemerintah memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Ayat 2 dalam Pasal 62 mengatur hak pesepeda atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Adapun Pasal 122 melarang pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan. Pengendara kendaraan tidak bermotor juga dilarang mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain. Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Sementara Pasal 122 Ayat 2 melarang pesepeda membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
Adapun Pasal 123 mengharuskan pesepeda tunarungu menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.
Sebelumnya, President of Indonesia Road Safety Partnership dan dosen senior ITL Trisakti, Elly Sinaga, mengatakan, PBB telah mengenalkan paket teknis untuk keselamatan jalan yang disingkat Save Lives. Singkatan ini mengacu pada huruf kapital poin rincian fokus strategi.
Paket teknis untuk keselamatan jalan tersebut berfokus pada Speed management, Leadership, Infrastructure design and improvement, Vehicle safety standards, Enforcement of traffic laws, and post-crash Survival.
”Terkait peningkatan dan desain infrastruktur, sekarang ini memang sangat marak orang menggunakan sepeda,” kata Elly saat menjadi pembicara pada webinar bertema ”Road Safety During and Post (New Normal) Pandemi Covid-19”, beberapa waktu lalu.
Merujuk survei Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Elly menyebutkan, penambahan orang menggunakan sepeda sampai 1.000 persen atau 10 kali lipat.
”Di DKI Jakarta cukup banyak jalur sepeda yang mulai dibangun. Hal yang harus dipikirkan adalah bagaimana kita membuat supaya sepeda benar-benar bukan hanya untuk olahraga dan rekreasi, melainkan juga menjadi salah satu alat angkut sehari-hari,” kata Elly.
Penambahan orang menggunakan sepeda sampai 1.000 persen atau 10 kali lipat.