Tingkatkan Kepatuhan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan pedagang dan konsumen yang bertransaksi di pasar tradisional di Surabaya agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan pedagang dan konsumen yang bertransaksi di pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur, agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kedisiplinan sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan di pasar tradisional.
Dalam kunjungannya di Pasar Genteng, Kamis (25/6/2020), Muhadjir memantau pelaksanaan protokol kesehatan di pusat jual beli tersebut. Dia menilai, pedagang dan pembeli sudah menerapkan protokol kesehatan dengan cukup baik, seperti penggunaan masker, cairan antiseptik, dan kebiasaan mencuci tangan. ”Jarak antara pedagang dan pembeli agar lebih diatur agar tidak terlalu berkerumun,” katanya.
Kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci untuk memutus rantai penularan.
Muhadjir menuturkan, pedagang dan pembeli harus disiplin menaati seluruh protokol kesehatan. Jika salah satu protokol tidak dipatuhi, dikhawatirkan pasar masih bisa menjadi sumber penularan Covid-19.
”Kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci untuk memutus rantai penularan,” ujarnya.
Di Surabaya, penularan Covid-19 pernah terjadi di 10 pasar tradisional dan dua pusat grosir. Pasar-pasar tersebut adalah Pasar Genteng, Keputran, Kembang, Simo, Wonokusumo, Kupang Gunung, Jojoran, Simogunung, Bulak Banteng, dan Pegirian. Sementara dua pusat grosir yang pernah menjadi kluster penularan adalah Pusat Grosir Surabaya dan Pasar Kapasan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya terus berupaya memantau pelaksanaan protokol kesehatan di pasar tradisional. Saat ini, pasar-pasar di Surabaya sudah dipasang tirai plastik pada seluruh lapak dan kios. Tirai plastik diharapkan mampu mengurangi risiko penularan Covid-19 antara pedagang dan pembeli saat transaksi.
Memakai nampan
Selain itu, telah ditempatkan 211 tempat cuci tangan dengan sabun di pasar-pasar tradisional di Surabaya. Pedagang juga telah diminta menggunakan nampan untuk menerima uang pembayaran dari pembeli.
”Petugas kami tidak henti-hentinya mengingatkan pedagang dan pembeli untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan agar tidak ada lagi penularan di pasar tradisional,” ujar Risma.
Pengawasan dari petugas di pasar tradisional sangat penting karena pedagang dan pembeli di beberapa pasar masih belum sepenuhnya mengikuti protokol kesehatan. Di Pasar Ikan Pabean, tirai yang seharusnya dipasang hingga menutup area wajah justru dinaikkan oleh pedagang. Akibatnya, pedagang dan pembeli masih tetap bertatap muka dalam jarak dekat.
Petugas kami tidak henti-hentinya mengingatkan pedagang dan pembeli untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan agar tidak ada lagi penularan di pasar tradisional.
Kondisi tadi juga sesuai dengan evaluasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terhadap Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Evaluasi terhadap pemantauan kurun 16-22 Juni 2020. Penilaian terhadap 106 pasar rakyat memperlihatkan yang patuh 65 lokasi, sedangkan yang tidak patuh 41 tempat.
Sosiolog Universitas Airlangga, Doddy Sumbodo Singgih, berpendapat, rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama jaga jarak fisik terkait dengan sifat kodrati manusia sebagai makhluk sosial.
Pemakaian pelindung diri bisa diterima dan diterapkan tetapi sulit bagi seseorang untuk jaga jarak dan tidak berkumpul. Padahal, karakteristik penularan Covid-19 dari percikan atau cipratan cairan tubuh dari penderita ke orang lain dalam jarak dekat.
”Akibat wabah Covid-19, physical distancing melarang orang untuk berkumpul sehingga sisi kodrati bertolak belakang dengan upaya pencegahan penularan,” kata Doddy.