Upaya membangkitkan usaha mikro, kecil, dan menengah pascapandemi Covid-19 perlu melibatkan peran koperasi. Koperasi dapat menjadi wadah kolaborasi UMKM.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Era pandemi Covid-19 menantang usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk bertahan dan berkembang. Pelaku usaha bisa menempuh cara berkolaborasi untuk memperkuat jejaring bisnis. Koperasi juga bisa jadi wadah untuk memperkuat bisnis.
Asisten Deputi Penyuluhan Kementerian Koperasi dan UKM Bagus Rachman mengemukakan, pandemi Covid-19 berdampak pada pelemahan ekonomi, tetapi memunculkan peluang baru. Sejumlah perubahan besar terjadi. Konsumsi masyarakat merosot dan kembali pada prioritas memenuhi kebutuhan dasar. Pandemi Covid-19 juga ”memaksa” pelaku usaha dan masyarakat bertransaksi secara digital.
Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 di kisaran -0.3 persen. Adapun Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini 0,9-1,9 persen. Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang negatif perlu disikapi serius agar Indonesia tidak mengarah ke resesi.
Di tengah tantangan ekonomi, UMKM perlu menyiapkan diri untuk kembali bangkit, antara lain dengan cara fokus pada kebutuhan konsumen, menjaga arus kas dengan memangkas biaya, serta berinovasi dan berkreasi di level produk yang sesuai target pasar. UMKM juga perlu beradaptasi dengan teknologi digital serta memperkuat jejaring usaha.
”UMKM tidak cukup menciptakan produk, tetapi juga harus berinovasi meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan serta mengembangkan jejaring bisnis,” kata Bagus dalam Seminar daring ”Membangkitkan Gairah UMKM untuk Berkoperasi di Era Normal Baru,” Sabtu (27/6/2020).
UMKM menghadapi kendala mengakses modal, antara lain karena masih sedikit UMKM yang memiliki rekening bank. Sebagian besar UMKM juga kesulitan beradaptasi dengan jaringan kerja jarak jauh serta jaringan penjualan baru dan digital, yang seharusnya merupakan solusi bisnis atas dampak pandemi Covid-19. Untuk memperkuat bisnis, pelaku UMKM perlu bergabung dalam organisasi atau berkolaborasi dengan mitra strategis, antara lain lewat wadah koperasi digital.
”UMKM bisa bergabung membentuk koperasi karena koperasi menjadi lembaga keuangan inklusif serta akses pembiayaan lebih mudah dan mencegah (ketergantungan) rentenir dan shadow banking,” katanya.
Jumlah koperasi di Indonesia per akhir 2019 sebanyak 123.048 unit dengan total pengelolaan usaha senilai Rp 154 triliun. Sebagian besar koperasi ada di Jawa dan Sumatera. Kluster koperasi yang kini berkembang di antaranya kluster vertikal, yakni konsorsium beberapa sektor usaha berbeda menjadi mitra strategis dalam satu kesatuan.
Bagus menambahkan, pengembangan digitalisasi koperasi, antara lain, dengan cara menghimpun UMKM menjadi UMKM digital. Hal ini juga untuk menjawab tuntutan agar koperasi meningkatkan kualitas manajemen yang modern dan beradaptasi dengan teknologi digital untuk menangkap pasar baru.
Pada Maret 2020, volume transaksi melalui laman perdagangan secara elektronik atau e-dagang mencapai 98,3 juta transaksi atau meningkat 18 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Jumlah transaksi ini naik 56,83 persen secara tahunan. Nilai transaksi melalui e-dagang pada Maret 2020 mencapai Rp 20,93 triliun, dengan peningkatan transaksi terbesar berupa makanan dan minuman, peralatan sekolah, kebutuhan pribadi, serta kebutuhan kesehatan.
Pengembangan digitalisasi koperasi, antara lain, dengan cara menghimpun UMKM menjadi UMKM digital
Demokrasi ekonomi
Rektor Universitas Andalas Yuliandri mengemukakan, koperasi merupakan wujud demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, koperasi menjadi pilar pertama dalam pengembangan UMKM.
Anggota Dewan Pakar KMDM Universitas Andalas, Helmi, mengatakan, koperasi berhak tumbuh besar, seperti perusahaan konglomerasi. Koperasi perlu ditumbuhkan menjadi platform bisnis UMKM dalam bentuk sinergi dan kolaborasi.
”Kolaborasi UMKM dan koperasi prinsipnya saling menguatkan dan memajukan. UMKM berhimpun di koperasi dan koperasi fokus menggarap hulu-hilir untuk menciptakan nilai tambah dengan kegiatan yang membantu UMKM menyelesaikan persoalan bisnis,” ujarnya.
Menurut Helmi, UMKM yang bergabung ke koperasi tetap mempertahankan entitas usaha, tetapi tersambung ke koperasi. Sebaliknya, koperasi berperan menjadi platform bisnis UMKM dengan membangun rantai pasok bahan baku, membangun produksi, ritel, logistik, membangun pasar dan merek, mengelola inovasi, menguatkan sumber daya manusia, promosi, serta memudahkan akses pembiayaan.
Ketua asosiasi kader sosio-ekonomi strategis (Akses) Suroto mengatakan, keberpihakan negara dibutuhkan untuk membangkitkan jati diri koperasi. Selama ini, ekosistem tidak mendukung pengembangan koperasi. Padahal, peran koperasi telah dimandatkan dalam UUD 1945 Pasal 33. (LKT)