Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja Perlu Diantisipasi
Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19 di Indonesia, aktivitas bekerja dengan adaptasi kebiasaan baru pun mulai dibiasakan. Namun, gedung perkantoran kini disebut memiliki potensi tinggi penularan Covid-19.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19 di Indonesia, makin banyak pekerja yang kembali bekerja di kantor. Aktivitas bekerja dengan adaptasi kebiasaan baru pun mulai dibiasakan walaupun gedung perkantoran disebut sebagai tempat berisiko tinggi penularan korona jenis baru.
Andhika, karyawan HR di satu perusahaan jasa keuangan di Jakarta Selatan, kepada Kompas, Senin (20/7/2020), mengatakan, perusahaannya telah memberlakukan kerja di kantor 100 persen sejak awal Juli 2020.
Protokol kesehatan pun diterapkan, seperti peringatan pembatasan sosial, wajib pakai masker, serta cuci tangan yang didukung penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Meski demikian, Andhika tetap khawatir dengan keamanan
”Rasa takut sama Covid-19 sudah enggak seperti di awal dulu. Cuma, melihat kasus sekarang, ya, kadang khawatir juga. Namun, bagaimana lagi, keputusan perusahaan, kan, harus tetap kerja,” ujarnya.
Adapun Abdullah, pekerja di perusahaan minyak dan gas yang berkantor di Jakarta Pusat, menyatakan tidak terlalu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 meski seminggu lalu kembali bekerja di rumah karena ada karyawan dalam satu gedung yang diketahui positif Covid-19.
Ia mengatakan, kejadian itu membuat perusahaan dan pengelola gedung memperketat aturan protokol kesehatan di gedung tempatnya bekerja.
”Kemarin kami disuruh kerja di rumah seminggu. Setelah kembali lagi, kalau naik lift harus langsung ke lantai kantor masing-masing walaupun proyeknya sama. Rapat tetap harus online dan ke kantor harus pakai kendaraan masing-masing,” katanya.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, hari ini, mengatakan, penambahan kasus baru Covid-19 banyak terjadi di lingkungan kerja, khususnya dari aktivitas rapat.
Jika rapat langsung tidak dapat dihindari, ia mengingatkan agar ruangan rapat memiliki jendela atau ventilasi untuk pergerakan udara. Jumlah peserta juga harus menyesuaikan kapasitas untuk memastikan aturan jaga jarak diterapkan.
”Rapat sebaiknya dilakukan di pagi hari dan tidak dilakukan lebih dari 30 menit. Selain itu, sajian makan yang memungkinkan peserta rapat membuka masker sebaiknya dihindari,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan pengelola perkantoran agar menjaga fasilitas umum yang dipakai bersama.
”Pengelola perkantoran juga harus tetap menjaga fasilitas umum yang dipakai bersama, seperti lift, toilet, dan tangga, untuk memberikan kesempatan bisa menjaga jarak. Lalu, secara selektif, dipastikan orang yang dalam keadaan tidak sakit yang boleh bekerja di kantor,” katanya.
Penyebaran di udara
Pada 9 Juli 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan scientific brief yang menekankan penyebaran virus penyebab Covid-19 dapat terjadi melalui udara.
Dijelaskan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), virus bersama partikel cairan tubuh yang keluar dari tubuh orang terinfeksi disebut dapat bertahan dalam keadaan hidup di udara 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban, dan kepadatan orang.
Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa kluster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama. Kondisi itu biasa ditemukan di lokasi kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness.
Imbauan itu pun menjadi perhatian Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki). Ketua Perdoki Astrid Widajati Sulistomo, yang dihubungi hari ini, mengatakan, penerapan protokol kesehatan standar perlu diikuti penyesuaian lain.
”Pastikan aliran udara baik dengan banyak membuka jendela di tempat kerja kalau bisa. Kalau enggak bisa, pastikan ada saluran udara berbeda agar udara enggak didaur ulang dan berputar di satu ruangan saja,” katanya.
Selain itu, disinfeksi ruangan tempat kerja secara rutin juga dinilai perlu jadi pertimbangan. Tidak kalah penting lagi adalah pemetaan risiko pekerjaan dan risiko setiap individu terhadap penularan Covid-19. Pemetaan ini dapat dipakai untuk mengevaluasi kebijakan bekerja di kantor.
”Kalau pekerjaan menuntut pekerja bertemu dengan banyak orang, seperti di rumah sakit atau supermarket, artinya pekerjaan itu berisiko tinggi. Kalau demikian, yang bisa bekerja di sana hanya orang dengan risiko rendah terinfeksi, seperti mereka yang tidak memiliki penyakit berat, bukan ibu hamil, dan bukan orang lansia,” tuturnya.
Sementara itu, orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi virus korona jenis baru bisa disarankan bekerja di rumah atau di posisi kerja yang tidak berhadapan langsung dengan banyak orang.