Laporkan Hambatan dan Kejanggalan Penyaluran Stimulus UMKM ke Nomor Ini
Kementerian Koperasi dan UKM membuka nomor layanan dan pengaduan publik. Harapannya, program pemulihan ekonomi untuk sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah bisa berjalan dengan baik.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah membuka nomor layanan pengaduan publik untuk pelaporan hambatan dan kejanggalan penyaluran stimulus pemulihan sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, program pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Masyarakat dipersilakan melaporkan hambatan atau kejanggalan seputar program tersebut ke nomor pusat layanan 1500 587 atau Whatsapp 0811 1450 587. Selain membuka nomor layanan, kementerian juga membuka informasi terkait program pemulihan ekonomi nasional melalui laman resmi serta media sosial Kementerian Koperasi dan UKM, baik Twitter, Instagram, maupun Facebook.
”Kami akan terus menyosialisasikan program PEN KUMKM (pemulihan ekonomi nasional koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah) ini kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM dan koperasi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan.
Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM, sampai 21 Juli 2020, anggaran pemulihan ekonomi untuk sektor koperasi dan UMKM tersalur melalui program subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi, dan bantuan likuiditas koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Total dana tersalur mencapai Rp 11,84 triliun atau 9,59 persen dari total dana yang disiapkan, yakni Rp 123,46 triliun.
Apabila dirinci, penyerapan PEN KUMKM melalui program subsidi bunga KUR mencapai Rp 78,4 miliar atau 1,58 persen dari total dana yang disiapkan untuk program tersebut, yakni Rp 4,967 triliun. Sementara realisasi penempatan dana untuk restrukturisasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencapai Rp 11,383 triliun atau 14,45 persen dari total Rp 78,78 triliun.
Adapun pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM terealisasi Rp 381,4 miliar atau 38,41 persen dari total dana Rp 1 triliun yang disiapkan dalam program tersebut.
Subsidi bunga non-KUR
Terkait tambahan subsidi bunga non-KUR senilai Rp 27,197 triliun melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan, proses penyusunan daftar isian pelaksana anggaran dan perangkat kuasa pengguna anggaran dinyatakan sudah selesai. Dana akan dikirimkan setelah ada keputusan pagu anggaran oleh direktorat jenderal anggaran.
Subsidi bunga non-KUR itu menurut rencana akan disalurkan melalui 102 bank umum, 1.570 bank perkreditan rakyat (BPR), 176 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan 110 perusahaan leasing (pembiayaan).
Tambahan subsidi bunga non-KUR senilai Rp 2,371 triliun melalui BUMN dialokasikan untuk nasabah PNM sebesar Rp 1,191 triliun. Adapun rencana penyaluran melalui PT Pegadaian (Persero) mencapai Rp 1,180 triliun.
Sementara itu, tambahan subsidi bunga program non-KUR senilai Rp 751,7 miliar dialokasikan melalui badan layanan umum (BLU) dan koperasi. Saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lembaga penyalur, yaitu PIP (BLU Kementerian Keuangan), LPDB (BLU Kemenkop UKM), P2H (BLU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta 297 koperasi mitra BLU.
Penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 30 triliun kepada Himbara dibagi ke Bank Mandiri Rp 10 triliun, BRI Rp 10 triliun, BNI Rp 5 triliun, dan BTN Rp 5 triliun. ”Per 21 Juli 2020, dana yang terealisasi senilai Rp 11,383 triliun dengan 178.056 debitor,” ujar Rully.
Terkait belanja imbal jasa penjaminan senilai Rp 5 triliun, per 21 Juli 2020 belum ada kredit yang masuk dalam penjaminan. Total potensi penjaminan sebesar Rp 18,2 triliun dari total permohonan penjaminan hingga 15 Juli 2020 sebesar Rp 22,69 miliar.
Tercatat baru ada dua bank, yakni Bank BRI dan Bank Jabar Banten, dari 12 bank pelaksana yang mengikuti program PEN yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama. Proses penjaminan disebutkan masih menunggu kesiapan pihak bank umum terkait hal teknis dan sistem informasi untuk dapat terhubung dan memanfaatkan sistem di PT Askrindo dan PT Jamkrindo.
Kemenkop dan UKM menginformasikan, terkait penjaminan untuk modal kerja senilai Rp 1 triliun oleh PT Reasuransi Indonesia Utama, pihak penjamin sedang menyusun perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan dan penjamin. Adapun mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 2,4 triliun, terdata sejumlah 198.000 wajib pajak sudah memanfaatkan PPh final DTP dari target 2,32 juta wajib pajak.
Baru dua dari 12 bank pelaksana yang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai model bantuan PPh final untuk UMKM. Selama ini, UMKM beromzet tahunan Rp 4,8 miliar atau ke bawah dikenai PPh final 0,5 persen.
UMKM yang akibat Covid-19 keberatan membayar PPh final tersebut dapat mengajukan surat, mulai April hingga September, dan pemerintah akan membantu. ”UMKM yang masih jalan akan dibantu seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang akan membantu UMKM yang usahanya sudah tidak jalan?” kata Syahnan.
Sementara itu, Marsiyah, pelaku UMKM warung dan kontrakan, mengatakan, dirinya terbantu aplikasi daring Mandiri Pintar yang mempercepat proses pinjaman dari Bank Mandiri. Rekam jejak yang baik sebagai peminjam juga menjadi pertimbangan bank dalam menawarkan kembali pinjaman kepada dirinya.