Banpres Produktif Dinantikan sebagai Pendorong Usaha Mikro
Bantuan Presiden atau Banpres Produktif digadang-gadang sebagai pendorong usaha bagi pelaku usaha mikro.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelaku usaha mikro mengharapkan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif bisa mengembangkan usaha mereka. Di sebagian lokasi, pendaftaran calon penerima baru dibuka untuk pelaku di wilayah itu saja.
Di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ketua RW 002 Burhanudin sudah mengumpulkan data 36 pedagang mikro. Data ini akan diteruskan ke kelurahan sebagai terdaftar penerima bantuan produktif untuk usaha mikro.
”Untuk bantuan hibah usaha mikro itu, instruksinya hanya untuk pedagang dengan KTP DKI Jakarta saja,” katanya, Rabu (26/8/2020), ketika ditemui di kantor RW.
Hendri (34), penjual nasi padang di RW 002, merupakan salah seorang calon penerima bantuan. Beberapa waktu lalu, RW meminta data berupa nama, alamat, keterangan usaha, dan nomor telepon genggam. Awalnya, dia tidak mau memberikan data karena menduga program itu pinjaman modal.
”Akan tetapi, setelah dijelaskan kalau program itu hibah, baru saya ikut,” kata Hendri yang memiliki KTP Jakarta ini.
Penjual minuman di RW 002, Irwanto (43), pun sudah menyetorkan data ke RW. Jika mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu, dia akan menambah jumlah kopi saset yang dijual di warungnya.
Belum tahu
Pedagang ketoprak, Nanik (52), di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku belum mendapat informasi tentang program bantuan produktif dari pemerintah. Belum ada petugas RT ataupun RW yang membahas tentang bantuan itu.
Nanik berharap dia bisa mendapat bantuan hibah. Dengan demikian, ia bisa memperbanyak dagangan dan mendapat tambahan likuiditas. Saat ini, Nanik tidak memiliki pinjaman di bank. Ini sesuai dengan syarat penerima Banpres Produktif dari pemerintah.
Di Jalan Kemandoran I, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pedagang buah, Mustofa (46), pun belum mendapat bantuan hibah itu. Dia sangsi akan mendapat bantuan sebab KTP-nya beralamat Tegal, Jawa Tengah.
Daftar langsung
Terkait belum adanya pelaku usaha mikro yang bisa mengakses bantuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku usaha datang langsung ke dinas koperasi setempat untuk memberikan data jika tidak terlayani petugas RT/RW.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menjelaskan, pelaku usaha mikro yang luput dari pendataan petugas RT/RW bisa mendatangi langsung dinas koperasi dan UMKM setempat. Kalau bisa, yang memberikan data cukup perwakilan kelompok supaya tidak terjadi kerumunan.
Pelaku usaha mikro diminta menyiapkan KTP, nomor telepon genggam, dan keterangan usaha. KTP tak harus sesuai dengan alamat usaha. Keterangan usaha pun tidak mesti berbentuk surat resmi, cukup lampiran foto kegiatan yang membuktikan usaha tersebut benar-benar ada.
Setelah data masuk dan memenuhi syarat, lanjutnya, bank penyalur akan mengabari pelaku usaha mikro. Setelah itu, bantuan tersebut akan masuk ke rekening masing-masing. ”Kami tekankan sekali lagi, proses pendaftaran ini gratis. Tidak dipungut biaya seperser pun,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Suroto menjelaskan, pemerintah harus menginstruksikan petugas RT/RW untuk mendata pedagang mikro di wilayahnya. ”Mereka itu orang yang paling mengetahui siapa saja yang berdagang atau pelaku usaha mikro di wilayahnya,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki alamat KTP di luar tempat usaha bisa mendaftar ke asosiasi pedagang. Pemerintah juga diminta mendorong asosiasi untuk mendata anggotanya. Ini agar bantuan yang dianggarkan dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional itu bisa terserap lebih cepat.
Banpres Produktif untuk usaha mikro gelombang pertama sudah diluncurkan, Senin (24/8/2020). Untuk gelombang pertama, program hibah senilai Rp 24 juta per orang tersebut disalurkan untuk satu juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Target sampai akhir tahun, program menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Selain memiliki usaha mikro, penerima hibah disyaratkan tidak sedang menerima kredit dan pembiayaan dari perbankan.
Penerima pun harus pelaku usaha mikro yang bukan aparatur sipil negara, tentara, polisi, pegawai BUMN, ataupun pegawai BUMD.