Patuhi Protokol untuk Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Industri
Pengusaha mesti menjaga karyawan mereka dari penularan Covid-19. Protokol kesehatan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja, harus dipatuhi agar karyawan dan keluarga mereka aman dari Covid-19.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan penularan Covid-19 mesti dijalankan secara disiplin dan menyeluruh. Dengan cara ini, kemunculan kluster Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di kawasan pabrik atau perusahaan, dapat dicegah.
”Pertama, industri-industri harus mematuhi standar persyaratan waktu mereka mengajukan IOMKI atau izin operasi mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar ketika dihubungi, Rabu (26/8/2020).
IOMKI mensyaratkan pelaku industri benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Hal ini, antara lain, terkait pemakaian masker, menjaga jarak, pengecekan suhu, cuci tangan, dan menyesuaikan jumlah karyawan dalam satu ruangan.
Pelaku industri diharapkan mengupayakan kendaraan untuk mengantar dan menjemput karyawan agar lebih aman dan tidak perlu menggunakan kendaraan umum. Kapasitas dan tempat duduk di kendaraan juga mesti diatur agar sesuai protokol kesehatan.
Sanny menambahkan, perusahaan industri juga perlu mengecek meskipun secara acak, minimal berupa uji cepat, per masing-masing departemen. Langkah ini untuk mengetahui ada atau tidaknya karyawan yang positif Covid-19.
”Mengenai akurasinya, setidaknya kalau diketahui reaktif saat dilakukan uji cepat, dilanjutkan dengan tes usap,” kata Sanny yang juga Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia.
Perusahaan industri juga perlu mengecek, meskipun secara acak, minimal berupa uji cepat, per masing-masing departemen.
Lebih lanjut, Sanny mengingatkan, perusahaan industri dan karyawan harus berupaya menjaga karyawan, baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja, untuk mencegah potensi penularan atau penyebaran Covid-19. Dengan cara ini, keluarga karyawan juga mesti dicegah dari penularan Covid-19.
Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga berpendapat, pengusaha harus memperhatikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020. Surat edaran tersebut menyebutkan perlindungan pekerja atau buruh dalam program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
”Menurut kami, surat edaran menteri tersebut merupakan pedoman bagi pengusaha untuk mengantisipasi kemunculan kluster baru Covid-19,” kata Andy.
Pengusaha wajib menyediakan sarung tangan dan masker sebagai bagian dari alat perlindungan diri bagi pekerja selama bekerja. Tindakan preventif yang perlu dilakukan pengusaha di area industri adalah menyediakan semprotan cairan disinfektan bagi pekerja dan kendaraan yang digunakan. Selain itu, perusahaan juga menyediakan sarana cuci tangan.
Andy menambahkan, pemerintah pusat dan daerah bisa bersama-sama berkontribusi mencegah Covid-19 dengan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pemerintah dapat membantu penyediaan tenaga medis untuk uji cepat dan uji usap.
”(Hal ini) Karena kemampuan keuangan para pengusaha pada saat pandemi Covid-19 ini terganggu sehingga perlu pula didukung,” katanya.
Pemerintah pusat dan daerah bisa bersama-sama berkontribusi mencegah Covid-19.
Berbeda
Pengajar ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan, krisis kali ini berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya yang biasanya dipicu sektor keuangan. Krisis akibat persoalan sektor keuangan sudah ada penawar baku, antara lain berupa kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan.
”Krisis kali ini berbeda karena dipicu pandemi Covid-19. Rumusnya adalah saving lives is saving the economy,” kata Faisal pada seminar dalam jaringan bertajuk ”Penyelamatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional”.
Kenaikan kasus Covid-19 mengakibatkan kemunduran ekonomi. Kasus Covid-19 harus dijinakkan dulu agar jumlahnya turun, kemudian perekonomian akan berjalan.
”Dengan cara apa? Intervensi sosial, seperti (pengenaan) masker, testing, tracing, social distancing, dan seterusnya. Tidak ada obat mujarab lainnya,” ujar Faisal.