Pelemahan harga batubara, minyak mentah Indonesia, inflasi, dan posisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menjadi dasar pemerintah menurunkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah bagi tujuh golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga. Penurunan tarif tersebut berlaku untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2020.
Faktor harga batubara, inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, serta inflasi menjadi dasar penurunan tarif tersebut.
”Tarif listrik tegangan rendah untuk golongan pelanggan rumah tangga yang sebelumnya ditetapkan Rp 1.467,7 per kWh turun Rp 22,5 per kWh atau menjadi Rp 1.444,7 per kWh yang berlaku untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2020,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).
Agung merinci, pelanggan yang mendapat penurunan tarif tersebut adalah rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Adapun pelanggan golongan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai dengan 220 kilo VA (kVA), golongan pemerintah 6.600 VA sampai 220 kVA, serta penerangan jalan umum juga termasuk dalam kategori pelanggan yang dikenai penurunan tarif. Selain ketujuh golongan pelanggan tersebut, tarifnya tetap.
”Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” kata Agung.
Dalam siaran pers, Executive Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Agung Murdifi mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Menurut dia, penurunan tarif untuk golongan pelanggan tegangan rendah tidak menyertakan syarat apa pun. PLN juga menjamin mutu pasokan tetap dijaga sebaik mungkin.
”Penurunan tarif ini memberi ruang bagi pelanggan golongan tegangan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan tenaga listrik untuk kegiatan produktif selama masa pandemi Covid-19,” ujar Agung Murdifi.
Penurunan tarif untuk golongan pelanggan tegangan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.
Pemerintah mengindikasikan akan kembali konsisten mengkaji tarif listrik setiap tiga bulan dengan pertimbangan sejumlah faktor. Tarif listrik ditentukan beberapa komponen, seperti harga batubara, harga minyak mentah Indonesia (ICP), posisi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, dan inflasi. Selain itu, biaya operasi PLN yang kian efisien juga menjadi alasan tarif listrik bisa semakin murah di masa mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus tarif listrik kepada sejumlah pelanggan akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat. Stimulus tersebut berupa pembebasan tagihan 100 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sejak April 2020. Pada periode yang sama, diskon tarif 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga 900 VA tidak mampu. Insentif berlaku hingga Desember 2020.
Pemerintah juga memberikan insentif pembebasan tagihan rekening listrik bagi pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. Insentif ini berlaku mulai Mei hingga Desember 2020. Jumlah pelanggan dua jenis golongan tersebut sekitar 934.000 pelanggan. Insentif tarif listrik bagi kedua jenis golongan pelanggan ini mencapai Rp 151 miliar.
”Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan penerapan rekening minimum bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, dan industri dengan daya 1.300 VA ke atas serta penghapusan biaya abonemen bagi pelanggan golongan sosial 220-900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA. Jumlah pelanggan untuk insentif jenis ini sebanyak 1,26 juta pelanggan dengan anggaran insentif mencapai Rp 3,07 triliun,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana beberapa waktu lalu.
Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk insentif tarif listrik mencapai Rp 15,39 triliun. Adapun permintaan tenaga listrik PLN selama masa pandemi Covid-19 turun sekitar 10 persen.