logo Kompas.id
EkonomiGaram Diusulkan Jadi Barang...
Iklan

Garam Diusulkan Jadi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting

Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme harga garam untuk menolong harga garam petambak yang anjlok. Langkah itu seiring rencana memasukkan komoditas garam sebagai barang kebutuhan pokok dan penting.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/25QQB7lHA1d1JwrYtTfet5mp6xs=/1024x623/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F1166faee-40b2-4b81-85e7-911232e46e84_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petambak garam Arifin Jami\'an memanen garam di ladang garam prisma miliknya di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden guna memasukkan komoditas garam sebagai barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Langkah ini diharapkan bisa mendorong stabilisasi harga garam rakyat.

Produksi garam rakyat terpuruk tahun ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan bahkan merevisi target produksi garam dari 2,5 juta ton menjadi 1,5 juta ton. Kendati produksi garam nasional turun, harga garam di petambak justru anjlok, antara lain akibat melimpahnya stok garam sisa tahun lalu yang tidak terserap pasar.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000