Rencana Pengetatan PSBB DKI Jakarta Goyahkan Psikologis Investor
Psikologis pelaku pasar terganggu rencana penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta. Perdagangan di pasar modal sempat dihentikan karena IHSG anjlok lebih dari 5 persen.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasar saham terjerembab akibat repons negatif pasar atas rencana penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Meski dalam jangka pendek penerapan PSBB mengganggu psikologis investor, penanganan pandemi Covid-19 akan menjadi sentimen utama pergerakan pasar dalam jangka panjang.
Pada penutupan perdagangan Kamis (10/9/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5,01 persen ke level 4.891,46. Sebelumnya pada pukul 10.36, perdagangan sempat dihentikan sementara (trading halt) oleh otoritas bursa karena anjlok lebih dari 5 persen.
IHSG tertekan aksi jual bersih investor asing senilai Rp 663,01 miliar di sepanjang perdagangan hari ini. Dengan total nilai transaksi mencapai Rp 5,95 triliun, investor lokal pun belum mampu menahan kejatuhan indeks. Sementara sepanjang 2020, investor asing mencatatkan penjualan bersih hingga Rp 33,57 triliun.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, aksi jual bersih investor terjadi karena cemas dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali akan memperketat PSBB. Namun, efek psikologis ini juga perlu dilihat apakah akan berdampak pada pelemahan IHSG hingga pekan depan.
”Lantaran (rencana) penerapan PSBB, investor kelihatan panik sehingga melakukan aksi jual. Tapi keyakinan investor pasti akan pulih jika jumlah kasus penularan Covid-19 menurun,” ujarnya.
Lantaran (rencana) penerapan PSBB, investor kelihatan panik sehingga melakukan aksi jual. Tapi keyakinan investor pasti akan pulih jika jumlah kasus penularan Covid-19 menurun.
Hans menambahkan, mayoritas pelaku pasar telah memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2020 akan kembali ke zona negatif. Terlebih lagi, penerapan kebijakan PSBB secara total akan menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, pada Rabu (9/9/2020) malam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan kebijakan rem darurat, yaitu kembali menerapkan kebijakan PSBB dan tidak lagi masa PSBB transisi, yaitu setelah lima kali melakukan PSBB transisi. Kebijakan itu mulai berlaku 14 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, menyatakan, kebijakan kembali ke PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama angka kematian, kedua angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ruang ICU (Kompas, 9/9/2020).
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menuturkan, koreksi IHSG pada perdagangan Kamis merupakan hal yang wajar terjadi. Pelaku pasar pasti akan bereaksi terhadap rencana penerapan PSBB total untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berdampak juga pada perlambatan aktivitas ekonomi.
”Reaksi pasar terhadap PSBB wajar terjadi. Di balik itu, memang PSBB sepertinya diperlukan untuk membendung tingkat penularan Covid-19,” katanya.
Kepala Riset Praus Kapital Alfred Nainggolan menilai, ada faktor reaksi berlebihan dari pelaku pasar atas rencana penerapan PSBB DKI Jakarta. Padahal rencana penerapan pembatasan sosial bertujuan untuk menekan pandemi Covid-19 yang selama ini juga menjadi perhatian investor.
Sinyal penurunan ini sebetulnya sudah dibaca investor mengenai kemungkinan akan kembali berlakunya PSBB mengingat kasus Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan. Secara akumulasi, jumlah kasus positif korona di Tanah Air sudah menembus lebih dari 200.000 kasus positif dengan kasus meninggal lebih dari 8.000 jiwa.
”Dengan situasi ini, pelaku pasar sebaiknya menanti respons kebijakan penanganan pandemi dari pemerintah pusat. Dalam jangka panjang, ekspektasi pasar akan dipengaruhi penanganan Covid-19 secara keseluruhan,” ujarnya.
Dengan situasi ini, pelaku pasar sebaiknya menanti respons kebijakan penanganan pandemi dari pemerintah pusat. Dalam jangka panjang, ekspektasi pasar akan dipengaruhi penanganan Covid-19 secara keseluruhan.
Selain IHSG, nilai tukar kurs rupiah yang ditransaksikan pada perdagangan di pasar spot atau tunai di hari yang sama melemah dipicu pemberlakuan kembali kebijakan PSBB DKI Jakarta. Rupiah melemah 56 poin atau 0,38 persen menjadi Rp 14.855 per dollar AS dari sebelumnya Rp 14.799 per dollar AS.
Sementara berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah berada di posisi Rp 14.871 per dollar AS. Melemah 18 poin dari hari sebelumnya di posisi Rp 14.853 per dollar AS.
Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra berpendapat, pasar mengkhawatirkan PSBB Jakarta akan berpotensi mendorong perlambatan pemulihan ekonomi Indonesia. Pasalnya, 70 persen perputaran uang di Indonesia berada di wilayah DKI Jakarta.
”Besarnya tekanan di dalam negeri membuat rupiah tidak bisa memanfaatkan peluang penguatan di tengah pelemahan dollar AS. Mata uang Negeri Paman Sam melemah karena pengaruh sentimen hubungan panas antara AS-China,” ujarnya.