logo Kompas.id
EkonomiProtokol Jam Operasional...
Iklan

Protokol Jam Operasional Kantor Perlu Diawasi

Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYR0TnmEdYNMgZ0wp5b5yq9dFgE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F8edb0726-892d-4394-b6f6-c73458b6bd9c_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Suasana jalan di sekitar kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pekerja mulai menjalani perubahan waktu kerja dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang secara ketat dijalankan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.

Hari pertama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020), diikuti dengan penyesuaian waktu operasional dan protokol kerja di berbagai perkantoran. Lisa (44), seorang petugas layanan pelanggan perusahaan keuangan swasta, mengatakan, manajemen perusahaannya akan memperketat protokol kesehatan di tempatnya bekerja.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000