logo Kompas.id
EkonomiBadan Pengelola Energi...
Iklan

Badan Pengelola Energi Terbarukan Diusulkan Dibentuk

Potensi besar energi terbarukan di Indonesia kurang berkembang. Penyusunan rancangan undang-undang tentang energi terbarukan diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan tersebut.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NjFH1D94ewG4inaet6TGiove8t0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191017_ENGLISH-EKONOMI-DAN-ENERGI-BERSIH_C_web_1571326119.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Panel-panel sel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sengkol, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/8/2019). Penggunaan PLTS Sengkol serta dua PLTS lain, yakni PLTS Selong dan PLTS Pringgabaya di Lombok Timur yang masing-masing berkapasitas 5 megawatt, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan untuk pembangkit listrik Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kalangan yang tergabung dalam asosiasi pengembang energi terbarukan mengusulkan pembentukan badan pengelola energi terbarukan di Indonesia. Pembentukan badan tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian target energi terbarukan di Indonesia.

Pembentukan badan diusulkan ditampung dalam draft rancangan undang-undang (RUU) tentang energi terbarukan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Usulan tersebut sebagai bahan penyusunan RUU tentang energi terbarukan yang saat ini masih dibahas oleh Komisi VII DPR.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000