Pendemo Memaksa Masuk ke Kantor DPRD Lampung, Petugas Semprotkan Gas Air Mata
Massa yang berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memaksa masuk di kompleks perkantoran DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Petugas menyemprotkan gas air mata untuk menghalau pergerakan massa.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Massa yang berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja memaksa masuk di kompleks perkantoran DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). Petugas sempat menyemprotkan gas air mata untuk menghalau pergerakan massa.
Berdasarkan pengamatan Kompas, massa sudah berkumpul di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung sejak pukul 09.00. Selain serikat buruh, ribuan mahasiswa dan pelajar juga ikut dalam demontsrasi ini. Jumlah massa diperkirakan mencapai 3.000 orang.
Petugas satuan polisi pamong praja dan aparat Polri menghalau massa agar tidak masuk ke halaman kantor DPRD Lampung. Namun, sekelompok massa dari kalangan pelajar merangsek masuk dan berkumpul di lapangan di depan kantor DPRD.
Untuk menghalau massa, polisi memasang pagar pengamanan di depan lapangan. Massa yang tidak terima dihalangi melempar aparat menggunakan botol plastik dan batu.
Massa tetap berusaha menerobos pagar pengamanan dan melompat pagar untuk bisa mendekat ke Gedung DPRD Lampung. Aparat pun berupaya menghentikan pergerakan masaa dengan menyemprotkan gas air mata. Beberapa pendemo pingsan karena berdesak-desakan.
Hingga pukul 12.00, massa akhirnya diizinkan mendekat ke Gedung DPRD Lampung. Saat ini, massa masih berkumpul untuk menyampaikan orasinya.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, dan sejumlah anggota Dewan lainnya sempat keluar untuk menemui massa. Dia berdialog dengan perwakilan pendemo dan meminta massa tetap menjaga ketertiban selama aksi.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Lampung Tri Susilo mengatakan, buruh ingin menyampaikan aspirasi terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Selain merugikan buruh, pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan RUU itu di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah semestinya memprioritaskan upaya menekan penularan virus korona baru (SARS-CoV-2). Apalagi, RUU Cipta Kerja sudah mendapat banyak penolakan dari serikat buruh sejak awal dibahas.