Unjuk rasa perihal RUU Cipta Kerja disikapi pemerintah dengan menyarankan masyarakat yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, aktif menerbitkan bahan grafik tentang RUU yang dikebut pembahasannya di masa pandemi Covid-19 itu.
Grafik Kluster Ketenagakerjaan, misalnya, ditayangkan di laman ekon.go.id pada Rabu (7/10/2020) pukul 09.50 WIB. Grafik, antara lain, menyebutkan ”pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja”.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas menyebutkan, PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
Sementara RUU Cipta Kerja mereduksi Pasal 59 Ayat 1 Huruf b mereduksi UU No 13/2003 menjadi pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Batas waktu tiga tahun itu yang dipersoalkan pekerja dan serikat buruh. Sementara paparan di laman Kemenko Bidang Perekonomian menarasikan PWKT tetap ada.
Baca juga : Hak Istirahat dan Cuti Pekerja Masih Rentan Dilanggar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyebutkan, di sejumlah negara, pekerja alih daya lazim dibatasi jenis pekerjaannya agar tidak terjadi perbudakan modern. ”Ketika alih daya dibebaskan, tidak ada keamanan pekerjaan bagi buruh Indonesia,” katanya, Sabtu (10/10/2020).
Batas waktu tiga tahun itu yang dipersoalkan pekerja dan serikat buruh.
Perihal PKWT, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10) mengatakan, pemerintah tetap memberi perlindungan tambahan berupa kompensasi saat kontrak kerja berakhir. Namun, Ida tidak menjelaskan inti persoalan terkait berapa lama jangka waktu pekerja kontrak yang akan diatur di rancangan peraturan pemerintah.
Adapun tentang pekerja alih daya, menurut Ida, syarat dan ketentuannya akan tetap dipertahankan. Namun, Ida tidak mengklarifikasi inti persoalan perihal penghapusan batasan jenis pekerjaan untuk pekerja alih daya, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.
Tak muluk-muluk
Sebagai karyawan kontrak, Jajang Diman (38) tak berani bermimpi muluk-muluk. kontraknya sebagai petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diperbarui tiap tahun.
Gaji Rp 4,2 juta per bulan habis untuk membiayai hidup keluarganya. Bersama istri dan dua anaknya, Jajang tinggal di rumah kontrakan seharga Rp 500.000 per bulan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
”Kalau ada utang di bulan sebelumnya, lunasin utang dulu. Kalaupun ada sisa, paling Rp 200.000 per bulan, itu pun tidak selalu bisa setiap bulan ada sisa,” kata Jajang yang dijumpai di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu siang.
Jajang mesti memastikan kinerjanya bagus agar kontraknya diperpanjang. Namun, posisi sebagai pekerja kontrak membuatnya tak berani bercita-cita membeli rumah secara mencicil. ”Kalau kontrak tidak diperpanjang, nanti bayarnya bagaimana,” lanjutnya.
Jajang mesti memastikan kinerjanya bagus agar kontraknya diperpanjang.
Nasib Budi Setiawan (30), pekerja kontrak di bank swasta, dan istrinya, pekerja kontrak di perusahaan asuransi, lebih baik. Mereka bisa menyisihkan Rp 5 juta per bulan untuk ditabung, dari gabungan pendapatan mereka yang mencapai Rp 10 juta per bulan. Pengeluaran atau biaya hidup bisa ditekan karena pasangan ini tinggal di rumah mertua Budi di Jakarta Utara.
Budi sudah setahun bekerja di bank swasta itu. Perpanjangan kontrak di perusahaannya maksimal lima tahun. Setelah itu, perusahaan akan memutuskan apakah karyawan akan diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak dikontrak lagi.
Baca juga : Paparkan RUU Cipta Kerja, Jangan Buat Makin Simpang Siur
Situasi ini disoroti Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar. Menurut dia, ketidakjelasan sumber draf RUU Cipta Kerja menciptakan kesimpangsiuran. Di sisi lain, klarifikasi pemerintah dinilai parsial dan tidak pas.
Situasi ini juga membuat Jajang semakin tak berani bermimpi....