logo Kompas.id
EkonomiPeluang Peternak Makin Kecil
Iklan

Peluang Peternak Makin Kecil

Perubahan sejumlah pasal tentang pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta kemitraan peternak dengan industri pada RUU Cipta Kerja membuat peluang usaha peternak lokal semakin kecil.

Oleh
M Paschalia Judith
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d7eHyxY9Q6EJe9_l0RKbg_g5E8U=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F10c1aaca-f27e-4bc2-99e3-585b98592e8c_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ayam-ayam di salah satu kandang peternakan ayam petelur di Kampung Totogan, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menunggu diberi pakan, Senin (11/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal-pasal yang mengamanatkan pengutamaan produk dalam negeri, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta kemitraan dengan industri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Perubahan itu membuat peluang mendapatkan nilai tambah melalui usaha peternakan di dalam negeri makin berkurang. Peternak skala kecil juga berisiko makin kesulitan bersaing. Sebab, tanpa pelonggaran saja, sebagian di antara peternak skala kecil gulung tikar, kalah bersaing dengan perusahaan peternakan terintegrasi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000