Kenaikan Pengangguran Tertinggi di Jatim, Sidoarjo Usulkan Dua Opsi UMK 2021
Sidoarjo berencana mengusulkan dua opsi upah minimum 2021. Itu karena belum ada titik temu antara usulan pekerja dan pengusaha. Pertimbangan lain, tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan tertinggi di Jatim.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mengusulkan dua opsi nilai upah minimum kabupaten 2021. Itu karena belum ada titik temu antara usulan pekerja dan pengusaha. Pertimbangan lain, tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan paling tinggi di Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Sidoarjo, mengatakan, rapat terakhir dewan pengupahan gagal menghasilkan kesepakatan terkait nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2021 yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim. Kedua pihak memiliki sikap berbeda.
”Serikat pekerja menyatakan sikap sepakat untuk tidak sepakat dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo,” ujar Fenny, Jumat (13/11/2020).
Serikat pekerja mengusulkan agar UMK Sidoarjo 2021 naik 5,56 persen atau Rp 233.354 dari sebelumnya sebesar Rp 4.197.030 per bulan per pekerja. Dengan kenaikan itu, UMK Sidoarjo 2021 diharapkan menjadi Rp 4.430.384 per bulan.
Serikat pekerja beralasan kenaikan itu sama dengan kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2021 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, awal November lalu. UMP Jatim 2021 menjadi Rp 1.868.777 atau naik 5,56 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.768.777.
Sementara itu, Apindo Sidoarjo mengusulkan agar UMK 2021 nilainya tetap atau sama dengan UMK 2020. Usulan itu didasari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19. Pertimbangan lain, pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi, inflasi, dan tingkat pengangguran terbuka.
Feny mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jatim, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Sidoarjo pada Agustus lalu menjadi 10,97 persen dari penduduk usia kerja atau 131.000 orang. Jumlah pengangguran terbuka itu meningkat dibandingkan dengan Agustus 2019 yang hanya 4,62 persen atau sebanyak 54.000 orang.
Serikat pekerja menyatakan sikap sepakat untuk tidak sepakat dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sidoarjo. (Fenny Apridawati)
Sidoarjo mencatatkan kenaikan tingkat pengangguran terbuka paling tinggi dibandingkan dengan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim. Kenaikannya mencapai 6,35 persen atau sebanyak 77.000 orang. Ini merupakan rekor kenaikan jumlah pengganggur tertinggi dalam lima tahun belakangan.
Berdasarkan data BPS, tingginya kenaikan jumlah penganggur terbuka di Sidoarjo merupakan dampak pandemi Covid-19. Total terdapat 357.700 orang penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebanyak 47.000 orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 (9.600 orang).
Sementara itu, tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 12.900 orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebanyak 288.200 orang. Sidoarjo berkontribusi terhadap keadaan ketenagakerjaan di Jatim. Sebagai gambaran, setahun terakhir pengangguran di Jatim bertambah 466.020 orang, 131.000 orang di antaranya kontribusi dari Sidoarjo.
Menginap di pendopo
Rencana Pemkab Sidoarjo mengusulkan dua opsi UMK itu mendapat penolakan dari serikat pekerja. Puluhan pekerja berunjuk rasa di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo sejak Jumat siang. Massa buruh bertahan hingga malam ini dan berencana menginap untuk mengawal pengusulan UMK 2021 kepada Pemprov Jatim.
Koordinator aksi demo buruh, Choirul Anam, mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penyampaian usulan UMK dari kabupaten/kota kepada Pemprov Jatim. Oleh karena itu, pihaknya terus mengawal pengusulan tersebut agar Pemkab Sidoarjo mengakomodasi aspirasi dari para pekerja.
”UMK 2021 merupakan masa depan pekerja. Upah ini penentu nasib buruh beserta keluarganya. Oleh karena itulah penentuan nilainya harus transparan dan mengakomodasi kepentingan pekerja,” kata Choirul Anam.
Massa pekerja sejatinya meminta bertemu Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono untuk memastikan besaran nilai UMK 2021 yang akan diusulkan ke Pemprov Jatim. Namun, penjabat bupati memiliki kegiatan dinas di luar kota sehingga hanya ada Kepala Disnaker Sidoarjo dan Asisten Pemerintahan Setda Sidoarjo di pendopo.
Masih menurut Choirul Anam, upah merupakan sarana bagi pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan mencapai kesejahteraan. Di masa pandemi, kebutuhan hidup pekerja justru meningkat karena adanya kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan dalam semua aktivitasnya.