Untuk ringankan beban usaha kecil saat pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden Produktif sebesar Rp 28,8 triliun kepada 12 juta usaha mikro di Indonesia. Bantuan akan dilanjutkan lagi tahun depan.
Oleh
FX LAKSANA AS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden Produktif dengan anggaran Rp 28,8 triliun kepada 12 juta usaha mikro di seluruh Indonesia. Program untuk meringankan beban usaha mikro agar dapat melewati krisis akibat Covid-19 itu sedianya akan dilanjutkan tahun depan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah paling mutakhir, realisasi program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif telah mencapai 100 persen. Artinya, anggaran program senilai Rp 28,8 triliun telah disalurkan untuk 12 juta usaha mikro di Indonesia. Setiap usaha mikro sasaran menerima Rp 2,4 juta.
Mayoritas bantuan disalurkan melalui perbankan langsung ke rekening penerima. Namun, ada sejumlah bantuan yang disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan mengundang sejumlah pelaku usaha mikro ke Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor. Hal ini telah dilakukan dalam beberapa kali kesempatan.
Mayoritas bantuan disalurkan melalui perbankan langsung ke rekening penerima. Namun, ada sejumlah bantuan yang disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan mengundang sejumlah pelaku usaha mikro ke Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor. Hal ini telah dilakukan dalam beberapa kali kesempatan.
Pada Rabu (16/12/2020), di halaman tengah Istana Kepresidenan di Jakarta, Presiden Jokowi sekali lagi membagikan Banpres Produktif kepada sejumlah pelaku usaha mikro. Uang bantuan diberikan dalam amplop putih bertuliskan Bantuan Modal Kerja Produktif Presiden Republik Indonesia.
”Kita dalam kondisi seperti ini harus tahan banting, tahan uji, tahan terhadap tekanan-tekanan yang sulit sehingga nanti pada suatu titik normal kita sudah bisa kembali pada omzet, keuntungan, seperti pada keadaan normal. Dan, itu terjadi kalau nanti sudah mulai ada yang namanya vaksinasi,” kata Presiden saat penyaluran bantuan.
Vaksin, menurut Presiden, sudah didatangkan. Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan pemerintah mulai Januari 2021. Prioritas pertama adalah tenaga kesehatan serta polisi dan tentara. Giliran berikutnya adalah guru, dilanjutkan masyarakat. ”Gratis,” kata Presiden menegaskan.
Banpres dilanjutkan 2021
Mengutip siaran pers Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020), memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan program Banpres Produktif tahun depan. ”Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat, terutama di mikro,” kata Teten.
Untuk itu, Teten telah mengalokasikan anggaran Rp 48 triliun untuk program Banpres Produktif 2020. Targetnya adalah 20 juta pelaku usaha mikro. Hal ini akan dibahas di Komite Pemulihan Ekonomi serta DPR karena bukan merupakan anggaran rutin Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Teten, 28 juta pelaku usaha mikro menginginkan Banpres Produktif. Namun, untuk tahun ini, pemerintah baru sanggup mengalokasikan anggaran untuk 12 juta usaha mikro. Bagi usaha mikro yang telah mendapatkan Banpres Produktif tahun ini, Teten mengusulkan agar mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro di bawah Rp 10 juta dengan bunga 0 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta badan layanan usaha yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Masih mengutip siaran pers dari sumber yang sama, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Kamis (10/12/2020), menyatakan, lembaga pengusul bertanggung jawab melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif. Bagi pelaku usaha mikro, cukup melengkapi data usulan saat pendaftaran. Data tersebut meliputi nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Calon penerima yang lolos verivikasi kemudian diproses sebagai nomine sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Selanjutnya, lembaga penyalur, yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang disampaikan.
Calon penerima yang lolos verifikasi kemudian diproses sebagai nomine sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Selanjutnya, lembaga penyalur, yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang disampaikan.
Agar tata kelola baik, Hanung melanjutkan, pemerintah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, hingga verifikasi calon penerima bantuan. Badan Pemeriksa Keuangan juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar.
Dalam hal evaluasi, menurut Hanung, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Survei sementara TNP2K menyebutkan, 88,5 persen Banpres Produktif digunakan untuk pembelian bahan baku dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi.