Pengelolaan Wakaf Uang untuk Atasi Ketimpangan Penuh Tantangan
Pengelolaan wakaf uang untuk mengatasi ketimpangan sosial tidak mudah. Transparansi pengelolaan, kolaborasi, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan.
Oleh
NINA SUSILO/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial bisa dilakukan dengan gerakan yang berbasis solidaritas. Gerakan Nasional Wakaf Uang dinilai menjadi salah satu terobosannya. Namun, praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan berdampak secara sosial ekonomi menjadi syarat utama agar dapat mengurangi kesenjangan.
Pengembangan lembaga keuangan berbasis sistem wakaf berpotensi besar di Indonesia. Potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai Rp 2.000 triliun, sedangkan potensi wakaf uang Rp 188 triliun.
”Karena itu, kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang bisa berdampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan peresmian jenama (brand) ekonomi syariah secara luring dan daring di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Presiden berharap gerakan ini tidak hanya meningkatkan literasi dan edukasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah, tetap juga menjadi upaya memperkuat kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.
Lebih lagi, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar semestinya mampu memberi contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan profesional, kredibel, bisa dipercaya dan berdampak positif pada kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi nasional, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kita perlu memperluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang bisa berdampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.
Untuk transformasi pengelolaan wakaf, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan diperlukan nazir atau pihak yang mendapat kuasa mengurus dan mengelola wakaf yang kompeten dan berkualitas. Standardisasi dengan uji kompentensi harus ada.
”Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif (pemberi wakaf),” tuturnya.
Selain itu, pengelolaan wakaf uang perlu mempercepat adaptasi teknologi digital. Penyediaan aplikasi yang memudahkan pembayaran, informasi investasi dan imbal hasil wakaf, serta penyaluran dan penerima manfaat wakaf harus terfasilitasi dengan baik.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri Tbk sekaligus Ketua Project Management Office Integrasi dan Peningkatan Nilai Bank Syariah BUMN, Hery Gunardi, menyatakan Bank Syariah Mandiri yang ditunjuk pemerintah menjadi penerima wakaf uang akan mengelola wakaf tersebut melalui produk yang sudah disiapkan.
”Potensi wakaf yang besar seperti harus dioptimalkan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Kami siap mendukung gerakan ini,” ujarnya dalam siaran pers, Senin.
Hery menambahkan, komitmen itu akan berlanjut saat BSM bergabung dengan PT Bank BNI Syariah dan PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Bank Syariah Indonesia yang akan diresmikan pada 1 Februari 2021.
Dalam membangun Bank Syariah Indonesia, menajemen akan mengedepankan prinsip inklusivitas dengan menyandingkan produk-produk perbankan syariah yang inovatif, termasuk produk-produk wakaf. Bank Syariah Indonesia akan dilengkapi juga dengan kanal digital yang akan melayani seluruh kalangan masyarakat.
Dalam membangun Bank Syariah Indonesia, menajemen akan mengedepankan prinsip inklusivitas dengan menyandingkan produk-produk perbankan syariah yang inovatif, termasuk produk-produk wakaf.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo Soedigno berpendapat, kehadiran wakaf uang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf di Indonesia mesti dihadapi dengan pendekatan profesional.
”Para nazir perlu menunjukkan reputasi, akuntabilitas, dan transparansi kepada para calon wakif sebagai pihak yang hendak mewakafkan harta benda milik mereka,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Badan Wakaf Indonesia dan para nazir wakaf uang pada 2020 telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada wakaf tunai berbasis sukuk (CWLS) ritel. Saat ini sudah terkumpul Rp 54 miliar dalam bentuk CWLS. Imbal hasil CWLS digunakan untuk membiayai beragam program sosial.
Hingga 20 Desember 2020, total wakaf tunai yang terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp 328 miliar. Adapun proyek-proyek yang dilakukan berbasis wakaf sudah mencapai Rp 597 miliar.
Usaha ini, lanjut Sri Mulyani, sejalan dengan peningkatan instrumen pembiayaan berbasis syariah yang diminati masyarakat, baik di Indonesia maupun dunia. Karena itu, surat berharga syariah nasional (SBSN) yang dihubungkan dengan proyek-proyek terus ditingkatkan.
”Tahun ini, proyek-proyek yang didanai SBSN sudah lebih dari Rp 27 triliun dan tersebar di 11 kementerian,” ujarnya.