Ekonomi syariah adalah ekonomi yang inklusif dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
Pandemi Covid-19 mengajarkan kita perihal esensi dari usaha kolektif dalam merespons tantangan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Secercah harapan menyeruak saat bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 mengalir, dari pemerintah dan dana sosial masyarakat.
Kohesi sosial atau kesetiakawanan atau ukhuwah yang ditunjukkan masyarakat Indonesia dalam merespons situasi pandemi sejatinya merupakan salah satu pilar dari prinsip ekonomi syariah. Ukhuwah menempatkan pola hubungan antarmanusia yang dilandasi prinsip kesetaraan, saling percaya, dan saling membutuhkan. Bantuan sosial yang mengalir dari masyarakat untuk masyarakat menunjukkan, fondasi ekonomi syariah sudah tertanam dalam keseharian masyarakat Indonesia.
Ekonomi syariah tidak terbatas pada industri keuangan, seperti bank, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, tetapi juga meliputi sektor riil yang kerap disebut industri halal. Sektor pada industri halal, antara lain, mencakup makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, pakaian, dan pariwisata.
Namun, masih ada pemahaman keliru perihal roduk-produk industri halal, yang disangka hanya untuk umat Muslim. Padahal, penerapan konsep ekonomi syariah sangat inklusif karena secara aktif melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan roda perekonomian.
Kegiatan ekonomi syariah dilakukan dengan mengoptimalkan prinsip bagi hasil dan risiko, mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik, serta menjunjung transaksi yang adil dan transparan di sektor keuangan dan sektor riil. Pada dasarnya, ekonomi syariah bergerak dengan memastikan sektor sosial aktif mendorong perekonomian berbasis riil bersama-sama sektor komersial.
Fondasi ini membuat ekonomi syariah relatif lebih kokoh dibandingkan dengan ekonomi konvensional dalam menghadapi situasi krisis.
Penerapan konsep ekonomi syariah sangat inklusif karena secara aktif melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pergerakan roda perekonomian.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan akhir 2020, pembiayaan bank umum syariah di Indonesia tumbuh 9,5 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini di atas pertumbuhan pembiayaan industri perbankan nasional yang minus 2,41 persen.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 mendorong sektor keuangan sosial Islam berperan lebih besar dalam perekonomian pada saat sektor keuangan komersial tertekan.
Dalam Indonesia Sharia Economic Outlook 2020 yang disusun Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia, dana zakat tumbuh 26,1 persen dengan penyaluran 84,59 persen pada 2020. Tren positif ini akan terus berkembang selama sinergi masyarakat, pengelola dana sosial, dan pemerintah mampu mengoptimalkan pengelolaan dana untuk memberi dampak sosial yang lebih luas.
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan kelas menengah dan usia produktif yang terus tumbuh, upaya untuk meluruskan pemahaman bahwa produk halal adalah produk yang inklusif dapat memperbesar peluang Indonesia menjadi pusat pertumbuhan dan pemain utama ekonomi syariah global.
Transformasi digital diharapkan meningkatkan inklusi serta literasi ekonomi syariah. Akselerasi ekonomi syariah di era digital juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi dan konsumsi, yang berujung pada peningkatan kapasitas ekspor produk-produk pasar halal dunia.
Pekerjaan rumah dipikul pemerintah, dalam hal ini Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), untuk meluruskan stigma eksklusivitas produk industri halal yang selama ini menjadi batu sandungan bagi produk-produk industri halal untuk menguasai pangsa pasar dalam negeri. Namun, pekerjaan rumah yang jauh lebih besar yang dipikul pemangku kepentingan ekonomi syariah adalah mencari solusi keuangan syariah bagi sektor mikro hingga korporasi besar. Hal ini dapat mendukung keterhubungan sektor keuangan syariah dengan pengembangan industri halal.
Transformasi digital diharapkan meningkatkan inklusi serta literasi ekonomi syariah.
Beban tersebut setidaknya akan terbagi seiring kehadiran Bank Syariah Indonesia sebagai hasil penggabungan bank syariah anak usaha Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keunggulan kompetitif berupa dana murah serta jaringan yang luas membuat Bank Syariah Indonesia seharusnya mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi ekosistem ekonomi syariah nasional.
Pekerjaan sektor industri halal tidak selesai hanya dengan menempelkan label halal pada hasil produksi. Industri halal juga harus memastikan produk mereka memiliki daya saing di pasar domestik dan global. (Dimas Waraditya Nugraha)