logo Kompas.id
EkonomiWaspada Investasi Bodong...
Iklan

Waspada Investasi Bodong Berkedok Surat Palsu Izin OJK

Marak beredar di masyarakat berbagai entitas usaha ilegal yang menawarkan peluang bisnis investasi. Demi meyakinkan konsumen mereka menampilkan surat izin palsu dari OJK sehingga seakan-akan mereka telah berizin OJK.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ryGLc8r-q92vve0iW-Lzs9GkbNc=/1024x692/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FContoh-surat-palsu-izin-OJK_1621332099.jpeg
Kompas

Contoh surat palsu seakan-akan izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan entitas bisnis ilegal untuk meyakinkan konsumen. Sumber foto OJK.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta konsumen untuk mewaspadai tawaran dari berbagai entitas usaha ataupun investasi bodong yang memajang dalam situsnya surat palsu seakan-akan sudah mengantongi izin dari OJK. Sebelum bertransaksi, konsumen perlu mengecek kembali legalitas dan keaslian surat dengan menghubungi kontak OJK.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta konsumen untuk mewaspadai entitas bisnis dengan modus menampilkan surat izin palsu yang seakan-akan surat izin asli dari OJK. Surat itu ditampilkan untuk meyakinkan konsumen bahwa entitas bisnis itu resmi dan telah mendapat izin dari OJK.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000