Waspada Investasi Bodong Berkedok Surat Palsu Izin OJK
Marak beredar di masyarakat berbagai entitas usaha ilegal yang menawarkan peluang bisnis investasi. Demi meyakinkan konsumen mereka menampilkan surat izin palsu dari OJK sehingga seakan-akan mereka telah berizin OJK.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta konsumen untuk mewaspadai tawaran dari berbagai entitas usaha ataupun investasi bodong yang memajang dalam situsnya surat palsu seakan-akan sudah mengantongi izin dari OJK. Sebelum bertransaksi, konsumen perlu mengecek kembali legalitas dan keaslian surat dengan menghubungi kontak OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta konsumen untuk mewaspadai entitas bisnis dengan modus menampilkan surat izin palsu yang seakan-akan surat izin asli dari OJK. Surat itu ditampilkan untuk meyakinkan konsumen bahwa entitas bisnis itu resmi dan telah mendapat izin dari OJK.
”Saat ini marak beredar surat izin usaha palsu yang mengatasnamakan OJK untuk menggaet investor atau konsumen,” ujar Sekar, Selasa (18/5/2021).
Merujuk data OJK, beberapa entitas usaha yang diketahui menampilkan surat izin palsu dalam beberapa bulan terakhir itu, di antaranya Trader Binomo Indonesia, Saham Talk Indonesia (STI Investasi), Trade In Plus, Swing Trading Indo, Kepala Sahabat Investing, Rendieka Investasion, Adiputra Investasion, dan Dana Syariah Indonesia.
Surat palsu itu dibuat seakan-akan asli, yakni dengan menampilkan logo OJK, memalsukan tanda tangan pejabat OJK, bahkan memasang logo QR Code palsu yang tidak bisa dipindai. Dalam surat palsunya, mereka mengaku sebagai entitas bisnis yang bergerak, antara lain, di bidang pialang asuransi, investasi trading, investasi dana daring (online), dan investasi dana.
Sekar menjelaskan, surat asli yang dikeluarkan OJK memiliki empat ciri yang membedakannya dengan palsu. Pertama, terdapat logo OJK. Kedua, terdapat nomor surat lengkap dengan tahun. Ketiga, terdapat tanda tangan digital dengan nama pejabat OJK. Keempat, terdapat QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena.ojk.go.id.
”Pindai QR Code yang terdapat pada surat. Apabila tidak bisa atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan surat itu palsu,” ujar Sekar.
Selain empat ciri itu, Sekar mengatakan, konsumen bisa mengecek legalitas atau keaslian surat itu dengan menghubungi OJK. Kontak tersebut, antara lain, via surel di alamat konsumen@ojk.go.id, nomor layanan Whatsapp 081157157157, via telepon di nomor 021 157, serta media sosial Facebook Kontak OJK 157 dan Instagram Kontak157.
Modus baru
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, membuat surat palsu seakan-akan berizin OJK merupakan modus baru yang dilakukan entitas bisnis tak berizin ini. Modus ini berkembang agar semakin meyakinkan konsumen bahwa mereka sungguh telah berizin.
”Sering kali sudah disampaikan kepada konsumen untuk mengecek perizinan lembaga yang menawarkan investasi itu. Lama-lama mereka berpikir, palsukan saja surat izinnya sehingga seakan-akan mereka lembaga resmi berizin OJK,” ujar Tulus yang dihubungi Selasa.
Senada dengan Sekar, Tulus meminta konsumen untuk waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan bisnis yang menampilkan surat izin OJK. Konsumen perlu mengecek kembali keaslian dan legalitas surat itu dengan menghubungi kontak OJK.
Selain itu, Tulus juga meminta konsumen untuk tidak mudah tergiur berbagai tawaran investasi dan bisnis. Biasanya tawaran investasi bodong itu selalu mengiming-imingi bunga atau imbal hasil yang muluk-muluk dan tak masuk akal. Ia juga meminta semua pihak baik OJK maupun pemangku kepentingan di industri keuangan dan investasi, untuk terus melakukan edukasi soal literasi keuangan kepada publik.
”Dengan iming-iming bunga dan imbal hasil yang terlalu tinggi, justru seharusnya konsumen curiga ini penipuan. Inilah pentingnya pengetahuan akan produk keuangan dan investasi yang masuk akal, legal, dan benar itu seperti apa,” ujar Tulus.