Produksi Gas Bumi Harus Dimanfaatkan dengan Optimal
Sektor industri pengguna gas harus mampu memanfaatkan dengan optimal penambahan produksi gas di dalam negeri. Apalagi, ada dukungan insentif harga gas industri dari pemerintah.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lapangan Merakes di Wilayah Kerja East Sepinggan, Kalimantan Timur, diharapkan bisa menghasilkan gas bumi sebanyak 368 juta standar kaki kubik per hari. Produksi itu untuk membantu capaian target produksi gas bumi 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030. Sektor industri pengguna gas bumi diharapkan dapat memanfaatkan produksi gas dengan optimal.
Strategi peningkatan produksi gas bumi tampak dari peresmian proyek pengembangan Lapangan Merakes, Selasa (8/6/2021), yang disiarkan secara virtual. Proyek yang dilaksanakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Eni East Sepinggan ini mengalirkan gas pertama kali pada April 2021 dan berpotensi memproduksi 368 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, cadangan gas bumi, baik yang telah terbukti maupun yang potensial, sebesar 62,4 triliun standar kaki kubik. Usia cadangan tersebut cukup untuk diproduksi selama 18 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru. Ia berharap, produksi Lapangan Merakes dapat menopang peningkatan produksi sehingga mampu memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.
Usia cadangan gas bumi Indonesia sata ini hanya cukup untuk diproduksi selama 18 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru.
”Selain penting bagi peningkatan produksi, gas ini (dari Lapangan Merakes) penting dalam meningkatkan kontribusi pada bauran energi nasional mengingat gas merupakan sumber energi bersih,” ujarnya dalam peresmian proyek pengembangan Lapangan Merakes.
Pengembangan Lapangan Merakes memiliki tie-back bawah laut paling tidak sepanjang 40 kilometer dari fasilitas induknya, yaitu unit produksi terapung (FPU) Jangkrik di laut lepas Kaltim. Nilai investasi proyek ini sebanyak 1,3 miliar dollar AS dan dirancang untuk masa produksi 20 tahun. Proyek ini diperkirakan berkontribusi hingga 1,6 miliar dollar AS bagi penerimaan negara.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menuturkan, kedekatan Lapangan Merakes dengan FPU Jangkrik memungkinkan Eni memaksimalkan sinergi dengan infrastruktur terdekat yang sudah ada untuk meningkatkan keekonomian lapangan. Dia menambahkan, produksi gas akan terus ditingkatkan hingga mencapai puncak produksi gas sebesar 450 MMSCFD.
”Di samping itu, semua pemangku kepentingan di sektor hulu migas perlu bergandengan tangan untuk mencapai target produksi gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030,” kata Dwi.
Produksi gas akan terus ditingkatkan hingga mencapai puncak produksi gas sebesar 450 MMSCFD.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi gas dalam negeri, Wakil Komisi Tetap Industri Hulu dan Petrokimia pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaja, menyatakan, pelaku industri dalam negeri harus mampu menyerap produksi gas tersebut secara optimal. Caranya adalah dengan berinovasi mewujudkan daya saing sebagai respons terhadap pemberian insentif harga gas dari pemerintah.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang menetapkan harga gas sebesar 6 dollar AS per juta british thermal unit (MMBTU). Ada tujuh sektor industri yang mendapatkan insentif harga gas tertentu tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.