logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum Layak
Iklan

Upah Minimum Layak

Kenaikan upah minimum yang layak, diiringi penguatan pengawasan dan penegakan sanksi, akan menopang kualitas pemulihan ekonomi. Buruh khawatir sistem baru penentuan upah menahan laju kenaikan upah jadi lebih moderat.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k2kGSEjdBKr46O7rVXweb5Y_mb4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200302_ENGLISH-OPINI_D_web_1583158600.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Rabu (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi.

Tahun depan, penetapan upah minimum menurut rencana resmi mengikuti rezim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem baru ini ditengarai akan menahan laju kenaikan upah minimum tahunan menjadi lebih moderat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya ada tiga perubahan mendasar. Pertama, rumusan upah minimum  tidak lagi ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Ke depan, penetapan hanya mengacu pada salah satu indikator yang nilainya lebih tinggi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000