logo Kompas.id
EkonomiPenerapan Sanksi Daftar Hitam ...
Iklan

Penerapan Sanksi Daftar Hitam Perlu Diperkuat

Penerapan sanksi daftar hitam kepada pelaku persekongkolan tender masih perlu dioptimalkan. Hal itu guna mendorong kepatuhan pengadaan barang dan jasa.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wFeM0irL_DHho7slMK_0bsI3GdE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fc1d9cffd-5015-4589-b1c4-42feb2e7f64d_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pekerja menggarap penyangga jembatan lokasi pembangunan jalan tol di Desa Ngasem, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (11/9/2021). Pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan Surakarta-Yogyakarta-Bandara Internasional Yogyakarta sejauh 96 kilometer tersebut telah mencapai 26,2 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Perkara persekongkolan dalam tender masih mendominasi kasus persaingan usaha. Penerapan sanksi daftar hitam terhadap pelanggaran belum optimal. Penguatan sanksi perlu untuk mendorong kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih mengatakan, penanganan perkara persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa masih mendominasi. Kasus yang ditangani tidak hanya persekongkolan antarpelaku usaha, tetapi juga antara pelaku usaha dan pihak pelaksana tender.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000