Debitor KUR Korban Erupsi Semeru Berhak Diperlakukan Khusus
Tak ada seorang pun, termasuk pelaku UMKM, yang menginginkan bakal menjadi korban bencana erupsi Gunung Semeru, Pascaevakuasi penyelamatan, korban Semeru yang memiliki pembiayaan KUR bisa mendapat perlakuan khusus.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memastikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi debitor Kredit Usaha Rakyat dan sedang terdampak erupsi Gunung Semeru berhak mendapatkan perlakuan khusus. Tidak ada pelaku UMKM yang menginginkan bakal menjadi korban bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Jajaran Kementerian Koperasi dan UKM telah diminta untuk segera menginventarisasi jumlah UMKM di wilayah terdampak bencana, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
”Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitor KUR dan terdampak bencana. Dengan demikian, secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata Teten, Selasa (7/12/2021) malam.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan perlakuan khusus.
Pembiayaan KUR merupakan program prioritas pemerintah untuk UMKM yang alokasinya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Realisasi KUR hingga 30 November 2021 mencapai Rp 263,22 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas KUR disalurkan untuk usaha mikro dan kecil.
Data Kemenkop dan UKM menunjukkan, penyaluran KUR Supermikro telah mencapai Rp 9,71 triliun untuk sekitar 1,104 juta debitor dan KUR Mikro mencapai Rp 166,11 triliun disalurkan kepada 5,418 juta debitor. Adapun KUR Kecil tercatat Rp 87,37 triliun yang disalurkan kepada 446.730 debitor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan bagi debitor KUR terdampak bencana, pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Terhadap debitor KUR yang terdampak bencana ini dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, dan kemampuan membayar debitor.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). ”Mengingat saat ini, sistem SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) belum dapat mengakomodasi penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” kata Eddy.
Ketiga, debitor KUR yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.
Keempat, kata Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitor KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi atau kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, dan kemampuan membayar debitor.
”Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” kata Eddy.
Debitor KUR yang akan melakukan penambahan plafon juga harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. Penambahan plafon kredit itu dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.
Berikutnya adalah pemberian grace period atau masa tenggang. Jangka waktu masa tenggang disesuaikan dengan kebutuhan debitor dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa tenggang, debitor dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, kata Eddy, debitor KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitor lebih dari 50 persen dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda (penalty) maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitor.