Pastikan Protokol Kesehatan Ketat di Tempat Wisata
Peningkatan mobilitas pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dibayang-bayangi penyebaran Covid-19. Tempat wisata menjadi area yang sangat potensial dalam penyebaran Covid-19 sehingga perlu diwaspadai.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan mobilitas pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dibayang-bayangi penyebaran Covid-19 varian Omicron mulai terjadi. Selain wisata kuliner, berlibur pada pengujung tahun serasa belum lengkap tanpa mengunjungi tempat wisata. Walaupun lokasi wisata alam berupa ruang terbuka, potensi terjadinya kerumunan orang tak terhindarkan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, saat meninjau arus lalu lintas di wilayah tempat wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021), mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh pada masa libur Natal dan Tahun Baru agar melengkapi diri dengan vaksin dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1 x 24 jam.
”Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir tahun ini, tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia harus sudah 70 persen,” kata Muhadjir yang didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen (TNI) Suharyanto.
Peninjauan dilakukan untuk mengecek fasilitas pos pengamanan dan pelayanan yang telah disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khususnya di lokasi wisata. Selain itu, peninjauan dilakukan untuk melihat kegiatan vaksinasi massal se-Indonesia yang diselenggarakan Polri di Taman Safari Indonesia, Bogor, yang menargetkan 1,2 juta dosis vaksin untuk mengejar target 70 persen tingkat vaksinasi nasional pada akhir tahun.
Hasil survei terbaru Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menunjukkan, daerah tujuan terbanyak untuk perjalanan orang dari Jawa dan Bali yang terbesar adalah menuju Jabodetabek 22,9 persen atau sekitar 2,5 juta orang. Disusul Jawa Tengah 19,5 persen atau sekitar 2,1 juta orang, Jawa Barat 18,5 persen atau sekitar 2 juta orang, Jawa Timur 16,6 persen atau sekitar 1,8 juta orang, dan DI Yogyakarta 5,8 persen atau 624.000 orang.
Moda yang paling banyak dipilih untuk digunakan adalah sepeda motor 28,5 persen atau sebanyak 3,1 juta orang. Berikutnya, pilihan moda transportasi adalah mobil pribadi 23,3 persen (2,5 juta orang), bus 13,2 persen (1,4 juta orang), pesawat 9,8 persen (1,1 juta orang), dan kereta api 9,7 persen (1 juta orang).
Budi Karya mengatakan, nantinya, pengecekan secara acak akan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan, untuk memastikan pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes diterapkan dengan baik.
”Masyarakat perlu waspada. Di masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini akan ada sekitar 11 juta orang bepergian. Perlu disadari, varian Omicron sudah ada di Indonesia. Pesan utamanya adalah pengetatan protolol kesehatan. Kalau bisa di rumah saja itu lebih baik, tetapi kalau mau bepergian jarak jauh, harus vaksin dua kali dan tes antigen 1 x 24 jam,” tutur Budi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengamanan di sejumlah tempat pada masa libur Natal dan Tahun Baru, terutama memastikan pengawasan pengetatan prokes di lapangan. ”Apa yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi karena seusai libur Natal dan Tahun Baru lalu, terjadi kenaikan kasus Covid-19 sekitar dua setengah kali lipat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kapolri, pos pengamanan disiapkan gerai vaksin yang bisa digunakan masyarakat untuk melakukan vaksinasi jika memang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap. Selain itu, disiapkan pula tempat isolasi sementara jika diketahui ada yang positif Covid-19.
”Di rest area juga telah disiapkan pos pengamanan untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Listyo.
Kereta jarak jauh
Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, secara terpisah, di Jakarta, Jumat (24/12/2021), mengatakan, ”Mulai hari ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen akan melayani test cepat PCR, khusus penumpang kereta api.”
Pada masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, antara lain kewajiban melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3 x 24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu, penumpang anak juga harus didampingi orangtua.
Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan kereta api, khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop I Jakarta bekerja sama dengan PT RNI telah menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195.000 per orang. Pemeriksaan PCR dimulai sejak 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB.
Pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas. Daop I Jakarta mengimbau pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab, hasil tes PCR paling cepat memerlukan waktu 12 jam sejak pengambilan sampel. Hasil tes akan diinfokan melalui e-mail atau Whatsapp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 112 tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yakni calon penumpang usia 12-17 tahun diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat disertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Penumpang juga harus dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara calon penumpang usia di atas 17 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap ataupun karena alasan medis, calon penumpang tidak dapat melakukan perjalanan. Mereka juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
”KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Eva.