Pengetatan Protokol Kesehatan, Pergerakan Penumpang Turun
Kebijakan pengetatan protokol kesehatan tanpa penyekatan mobilitas dinilai terbukti menurunkan pergerakan penumpang. Tak tertutup kemungkinan, penumpang sudah melakukan perjalanan sebelum diberlakukan pengetatan prokes.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengetatan protokol kesehatan tanpa penyekatan mobilitas dinilai terbukti menurunkan pergerakan penumpang. Bahkan, semua moda angkutan mengalami penurunan penumpang dibandingkan dengan hari biasa.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (25/12/2021), mengatakan, data sementara yang dihimpun dari Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di Masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menunjukkan terjadinya penurunan pergerakan penumpang harian pada hari pertama penerapan kebijakan pengetatan protokol kesehatan.
Sebagaimana ditetapkan pemerintah, penerapan pengetatan protokol kesehatan berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Jika dibandingkan dengan periode sehari sebelum Natal 2020, ada penurunan ataupun peningkatan jumlah penumpang di setiap moda angkutan. Peningkatan terjadi pada moda angkutan kereta api.
Adapun rincian jumlah pergerakan penumpang pada 24 Desember 2021 jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata pergerakan penumpang pada periode 17-23 Desember 2021, pada moda angkutan jalan mencapai 46.632 orang atau menurun 5,36 persen dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebanyak 49.275 orang. Angka itu juga menurun 13,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 53.789 orang.
Pada angkutan penyeberangan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 72.286 orang atau menurun 15,67 persen dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebanyak 85.719 orang. Jumlah ini juga menurun 38,01 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 sebanyak 116.620 orang.
Untuk angkutan udara, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 117.629 orang atau menurun 26,29 persen dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebanyak 159.594 orang. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 152.456 orang, angkanya menurun 22,84 persen.
Pada angkutan laut, jumlah pergerakan penumpang berangkat sebanyak 17.783 orang atau menurun 27,64 persen dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebanyak 24.574 orang. Jumlah ini juga menurun 50,62 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebanyak 36.019 orang.
Pada angkutan kereta api, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 54.344 orang atau menurun 1,33 persen dibandingkan dengan rata-rata hari biasa sebanyak 55.075 orang. Namun, jumlah ini tercatat meningkat 82,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebanyak 29.728 orang.
”Kami mengingatkan lagi, di masa libur Natal dan Tahun Baru ini, protokol kesehatan ketat nomor satu. Masyarakat yang bepergian diminta mematuhi ketentuan berupa vaksinasi dosis lengkap dan tes antigen 1 x 24 jam serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Sebab, kita sama-sama tidak menginginkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 seusai libur Natal dan Tahun Baru,” tegas Adita.
Pada masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini, Kemenhub memantau pergerakan penumpang di 48 terminal, 22 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, serta 13 daerah operasional dan divisi regional kereta api yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mulai efektif sejak 17 Desember 2021 dan diperkirakan terjadi hingga 4 Januari 2022. Selama delapan hari saja, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta memastikan semua penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen telah memenuhi persyaratan perjalanan KA.
Terlebih lagi, persyaratan protokol kesehatan itu diperkuat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021. Sekitar 7.800 penumpang dari Stasiun Pasar Senen dengan 21 rangkaian kereta dan 6.600 penumpang dari Stasiun Gambir dengan 28 rangkaian kereta pada Sabtu dipastikan telah memenuhi persyaratan prokes.
Persyaratan itu di antaranya kewajiban penumpang anak di bawah 12 tahun memiliki bukti hasil pemeriksaan negatif tes PCR 3 x 24 jam, vaksinasi dosis lengkap untuk penumpang di atas usia 17 tahun, vaksinasi minimal dosis pertama untuk anak-anak usia 12-17 tahun, serta bukti pemeriksaan negatif tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 untuk usia 12 tahun ke atas.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes PCR, pihaknya telah menyediakan layanan pemeriksaan tes di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan biaya Rp 195.000 per orang.
Adapun jam operasional layanan tes PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30. Sejak dibuka layanan pemeriksaan tes PCR di Stasiun Pasar Senen sehari sebelumnya, sebanyak 32 orang telah terlayani, sedangkan Stasiun Gambir telah melayani sebanyak 8 orang.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau orangtua atau pendamping agar dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. Pasalnya, hasil pemeriksaan tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksaan antigen.
Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat lima stasiun yang memiliki layanan tes antigen di area KAI Daop 1 Jakarta, yakni Stasiun Gambir (pukul 06.00-21.00), Stasiun Pasar Senen (pukul 05.00-22.30), Stasiun Bekasi (pukul 09.00-18.00), Stasiun Karawang (pukul 08.30-17.30), dan Stasiun Cikampek (pukul 09.30-18.30).
Pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini, KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen mengupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang siap dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin. Selain itu, perangkat pembersih tangan, seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun, dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.