Kutip Amanat Konstitusi, Presiden Minta Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor
Sanksi disiapkan bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bukan hanya tidak mendapatkan izin ekspor, sanksi juga bisa berupa pencabutan izin usaha.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
”(Hal) yang pertama, soal pasokan batubara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan terkait pasokan batubara, LNG, dan harga minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2021).
Kepala negara menuturkan, sudah ada mekanisme DMO (domestic market obligation/pemenuhan kebutuhan domestik) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. ”(Hal) ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi, bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi, bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usaha.
Kedua, terkait pasokan gas alam cair (LNG), Presiden Jokowi juga meminta produsen LNG, baik Pertamina maupun perusahaan swasta, untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Selain itu, Presiden juga memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini.
Ketiga, menyangkut soal minyak goreng, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri karena harga minyak sawit mentah di pasar ekspor sedang tinggi. ”Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujarnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira ketika dimintai pandangan menuturkan, kepentingan nasional perlu didahulukan dibandingkan kehilangan ekspor. ”Memang dilematis, tapi saat ini kepentingan nasional perlu didahulukan ketimbang kehilangan potensi ekspor. Kekhawatiran krisis energi dan inflasi pangan sangat nyata,” katanya.
Menurut Bhima, inflasi Desember 2021 yang sebesar 0,57 persen menjadi indikasi kuat tren inflasi yang tinggi mulai masuk ke Indonesia. ”Cost push inflation ini tidak kita harapkan karena masyarakat belum siap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Daya beli masih tahap pemulihan,” ujar Bhima.
Sanksi tegas
Terkait hal tersebut, Bhima melanjutkan, pemerintah disarankan untuk membuat aturan DMO beserta sanksi yang detail per komoditas strategis. ”Kalau (untuk) batubara sudah jelas melarang ekspor, maka komoditas lain seperti CPO sedang ditunggu juga aturan teknis DMO-nya. Aturan teknis akan memudahkan menjalankan sanksi di lapangan,” katanya.
Kalau (untuk) batubara sudah jelas melarang ekspor, maka komoditas lain seperti CPO sedang ditunggu juga aturan teknis DMO-nya. Aturan teknis akan memudahkan menjalankan sanksi di lapangan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menuturkan, Kementerian ESDM harus berani menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada para perusahaan atau pemasok batubara yang terbukti ingkar terhadap pemenuhan DMO.
Kementerian ESDM seharusnya memiliki parameter yang jelas dalam pemberian sanksi kepada perusahaan batubara. ”Berbekal evaluasi dan catatan track record serta teguran yang sudah dilayangkan beberapa kali, semestinya Kementerian ESDM tidak perlu ragu mencabut izin pemegang konsesi batubara,” katanya.