BEI Sebut Ada 15 ”Centaur” dan ”Unicorn” Siap Masuk Bursa
Dari 50 perusahaan yang dipetakan Bursa Efek Indonesia, 15 perusahaan di antaranya disebut berminat masuk ke bursa. Perusahaan-perusahaan itu merupakan pelaku ekonomi baru yang tergolong sebagai ”unicorn” dan ”centaur”.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia menyatakan telah memetakan perusahaan-perusahaan rintisan atau start up yang padat teknologi di Indonesia. Dari sekitar 50 perusahaan yang berhasil dipetakan, ada 15 perusahaan di antaranya yang disebut menyatakan berminat untuk masuk bursa. Guna mengakomodasi perusahaan ekonomi baru seperti itu, BEI membuat beberapa aturan baru.
”Kami sudah memetakan, ada 50 unicorn dan centaur. Kami sudah bertemu dengan mereka dan hasilnya 15 perusahaan menyatakan rencananya untuk go public dan ke depan kami akan tindak lanjuti,” kata Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Kamis (3/2/2022).
Perusahaan yang tergolong ke dalam unicorn merupakan perusahaan-perusahaan rintisan teknologi yang memiliki valuasi lebih dari 1 miliar dollar AS. Sementara centaur merupakan perusahaan rintisan yang memiliki valuasi lebih dari 100 juta dollar AS hingga 1 miliar dollar AS.
Mengutip data yang dikompilasi oleh Mandiri Capital, Yetna mengatakan, Indonesia merupakan penghasil unicorn terbesar di kawasan ASEAN. Ada 15 unicorn di ASEAN dan 9 di antaranya unicorn yang berasal dari Indonesia.
Indonesia merupakan penghasil unicorn terbesar di kawasan ASEAN. Ada 15 unicorn di ASEAN dan 9 di antaranya unicorn yang berasal dari Indonesia.
Perusahaan-perusahaan teknologi baru yang bermunculan merupakan fenomena yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain. ”Bagaimana BEI mengakomodasi perusahaan tersebut? BEI mencoba serangkaian terobosan,” kata Yetna. Perusahaan teknologi yang sudah masuk bursa saat ini harga sahamnya terus naik sehingga emiten tersebut memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar.
BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji dan mengeluarkan aturan untuk menunjang perkembangan perusahaan new economy tersebut. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) beserta notasi khusus SHSM. Hak suara multipel ini untuk mengakomodasi para pendiri perusahaan yang visi dan misinya masih dibutuhkan oleh perusahaan.
Papan khusus
Selain aturan hak suara multipel, BEI juga akan menambah papan khusus untuk perusahaan new economy tersebut. Papan khusus ini akan diluncurkan pada Agustus 2022.
Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menambahkan, bisa jadi tidak banyak emiten yang masuk dalam papan baru tersebut. ”Akan ada papan baru terkait new economy yang akan dimulai Agustus,” kata Saptono.
Emiten yang masuk ke papan ini harus mengadopsi teknologi menjadi dasar bisnisnya dan memberikan manfaat yang sangat luas kepada masyarakat.