Keputusan Empat Menteri Diharapkan Urai Kendala Perizinan
Pembangunan residensial tahun ini diprediksi makin kencang sejalan dengan terurainya hambatan perizinan. Hambatan perizinan muncul akibat lambannya peralihan izin mendirikan bangunan ke persetujuan bangunan gedung.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tersendatnya proyek pembangunan hunian baru akibat kendala perizinan mulai terurai. Hambatan akibat peralihan dari izin mendirikan bangunan atau IMB menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG dijembatani surat edaran empat menteri untuk penggunaan sementara IMB sampai terbitnya peraturan daerah terkait PBG.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 973/1030/SJ, No. SE-1/MK.07/2022, No. 06/SE/M/2022, dan No. 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). Sedangkan pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengemukakan, terbitnya surat edaran itu merupakan solusi bagi masalah perizinan, yakni lambannya peralihan IMB ke PBG yang menghambat proyek pembangunan rumah baru. Keputusan pemerintah mengganti IMB ke PBG sejak Agustus 2021 hingga kini belum ditindaklanjuti dengan perda.
Dengan penggunaan IMB, pihaknya optimistis proyek-proyek baru perumahan yang tertahan akan mulai kembali bergeliat. Selain itu, perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sektor perumahan pada tahun ini juga bisa dilaksanakan lebih optimal.
“(Surat edaran) ini sesuai harapan kami dan usulan REI. Pembangunan rumah bisa kembali berjalan dan insentif bisa lebih optimal. Kami akan kawal pelaksanaannya,” ujarnya.
Totok menambahkan, tahun 2022, REI menargetkan pembangunan rumah komersial mencapai 90.000 unit, atau meningkat 28,5 persen dibandingkan realisasi tahun 2021 sekitar 70.000 unit.
Pengurusan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung. PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun insentif PPN DTP diberikan untuk hunian seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserahterimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022. Insentif itu diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Untuk harga rumah tapak atau rumah susun di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif ditetapkan 25 persen dari PPN.
Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (HUD Institute) Zulfi Syarif Koto, mengemukakan, penggunaan IMB sampai terbitnya PBG merupakan solusi yang mendukung pembangunan dan penyerapan rumah, baik rumah komersial maupun rumah bersubsidi. Proyek rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sempat tersendat akibat hambatan regulasi perda PBG.
“Perumahan rakyat diharapkan semakin bergerak. Pertumbuhan properti juga akan menopang pertumbuhan ekonomi lebih kencang,” katanya.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah saat ini adalah penurunan daya beli dan kemampuan mencicil. Selain itu, kemampuan sewa juga menurun. Dukungan pemerintah untuk perumahan rakyat perlu ditopang pula bantuan pembiayaan, hingga intervensi dalam penyediaan rumah rakyat agar rumah rakyat lebih terjangkau.