Kementerian Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Perjalanan Kereta Api
Setelah penerbitan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 untuk perjalanan transportasi udara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran perjalanan dengan menggunakan kereta api.
JAKARTA, KOMPAS — Protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan perjalanan di tengah situasi pandemi Covid-19 tetap perlu dipatuhi bersama. Menjaga agar perjalanan sehat tetap dapat dilakukan, pemerintah mengeluarkan kembali aturan perjalanan dalam negeri.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi, Selasa (5/4/2022), mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menegaskan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api. Ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya.
”Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus Covid-19,” kata Zulfikri.
Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H.
Hal yang diatur kali ini terfokus pada penumpang kereta api antar-kota. Mereka yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sementara bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi. Namun, anak-anak ini wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin ataupun pemeriksaan.
Sesuai aturan ini, kata Zulfikri, penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Di samping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, SE 39 Tahun 2022 ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19, tetapi diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam laman Kementerian Perhubungan mengatakan, ”Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, daerah tujuan yang tertinggi peminatnya adalah Jawa Tengah, disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.”
Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur Lebaran sangat tinggi, mencapai 79,4 juta orang. Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Lebaran.
Saat ini, menurut Budi, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyiapkan surat edaran petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022. Tentu, ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
Bersama pemangku kepentingan terkait, Menhub akan melakukan berbagai langkah, antara lain, memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi apabila diperlukan.
Kemudian, melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, seluruh jajaran telah diinstruksikan mengecek aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.
Juga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi, baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun sopir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin.
Selain itu, menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama Korlantas Polri untuk penanganan angkutan jalan.
”Bersama stakeholders transportasi, semua pihak perlu melakukan edukasi terus-menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi.
Sentra vaksinasi ”booster”
PT Angkasa Pura II, pengelola 20 bandara di Indonesia, pun melakukan persiapan guna mendukung kelancaran angkutan Lebaran 2022. Periode angkutan Lebaran di seluruh bandara yang dikelola AP II direncanakan berlangsung selama 22 hari, yakni pada 22 April-13 Mei 2022.
Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin kepada Kompas mengatakan, periode angkutan Lebaran menjadi perhatian penuh AP II dan pemangku kepentingan lainnya. Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik sehingga diperlukan fokus yang lebih dari stakeholder guna menjaga standar layanan, keamanan dan keselamatan.
”AP II fokus pada penataan tiga aspek yang saat ini sudah mulai dilakukan, yakni aspek personel bandara, operasional bandara, dan sistem penerbangan,” ujar Awaluddin.
Awaluddin menjelaskan, penataan personel bandara, termasuk penugasan, waktu kerja, serta berbagai informasi lainnya dapat mudah dan cepat dilakukan melalui aplikasi internal iPerform.
Pada Angkutan Lebaran 2022, AP II menyiagakan sekitar 5.500 personel di 20 bandara yang bertugas sebagai airport rescue and fire fighting, apron movement control, aviation security, BKO TNI dan Polri, customer service, terminal inspection services, airport operation control, medical service, dan lain sebagainya.
Di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi bandara jangkar penerbangan domestik, penataan sistem penerbangan dilakukan melalui penerapan airport collaborative decision making (A-CDM) guna menjaga pergerakan pesawat tetap optimal. Sementara, penataan operasional Bandara Soekarno-Hatta dilakukan melalui airport operation control center (AOCC) dan airport infrastructure control center (AICC) yang didukung perangkat digital terkini.
”Bandara-bandara AP II dilengkapi dengan infrastruktur digital sehingga dapat cepat beradaptasi dengan situasi terkini di tengah pandemi. Ketika lalu lintas penerbangan meningkat, kami bisa secara cepat melakukan berbagai persiapan,” kata Awaluddin.
Sebagai bagian dari penataan aspek operasional di Bandara Soekarno-Hatta, mulai April 2022, Terminal 1 kembali diaktifkan guna melayani penerbangan. Kini, Terminal 1-3 diaktifkan penuh untuk mendukung kelancaran angkutan Lebaran, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan.
Awaluddin memperkirakan, jumlah pergerakan pesawat dan penumpang pada angkutan Lebaran 2022 akan meningkat dibandingkan hari-hari biasa. Namun, jumlah ini diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan dengan periode angkutan Lebaran dalam kondisi normal pada tahun 2018 dan 2019.
”Kami tetap fokus memastikan semuanya berjalan lancar,” tegas Awaluddin.
Direktur Operasional AP II Muhamad Wasid mengatakan, perseroan juga mempersiapkan Posko Angkutan Lebaran 2022 di seluruh bandara.
”Posko Angkutan Lebaran dibuka pada 22 April-13 Mei 2022 sebagai wadah koordinasi seluruh stakeholder bandara, antara lain Satgas Covid-19, otoritas bandara, AP II selaku operator bandara, maskapai, karantina, imigrasi, bea dan cukai, TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat. Personel akan memastikan penerapan persyaratan penerbangan bagi calon penumpang,” ujar Wasid.
Adapun bandara AP II saat ini juga telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE tersebut, bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain, seperti maskapai, secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat angkutan Lebaran.
Saat ini, bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster, antara lain, Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan akan menyusul bandara-bandara lainnya.